Tersangka Penganiayaan, 2 Bersaudara ‘Gol’

dua saudara gol

TOPMETRO.NEWS – Idris alias Rejok (21) warga Jalan Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor dan Syamsul Bahri alias Bari (18) warga yang sama terpaksa diringkus Reskrim Polsek Delitua. Keduanya diamankan lantaran menganiaya korban Dio Novan Kisandra Sembiring (20) warga Jalan Karya Wisata, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

Informasi yang didapat Rabu (5/7), kejadian itu terjadi 31 Mei 2017, sekira pukul 22.00 wib.

Awalnya, kedua tersangka bermain futsal melawan teman-teman korban. Kemudian pada akhir pertandingan, terjadi perkelahian antara tersangka Syamsul Bahri alias Bari, dengan salah satu teman korban yang bernama Datuk.

Melihat, temannya berkelahi korban datang melerai. Saat melerai, korban membanting badan Bari sehingga terjatuh ke lantai. Melihat adiknya dibanting, Idris abang kandung Bari langsung mengejar korban dan langsung memiting leher korban serta menjegalnya dari dari belakang dan menjatuhkan korban ke lantai.

Bari pun lalu keluar lapangan futsal mengambil batu bata, Bari pun melempar korban dengan menggunakan batu bata itu dan mengenai paha korban.

Akibat kejadian itu, korban menderita luka bengkak di kepala bagian belakang, luka gores pada punggung dan luka memar di dua pahanya.

Karena menjadi korban pengeroyokan, malam kejadian korban langsung membuat laporan ke polsek Delitua.

Beruntung, Senin (3/7) malam kedua tersangka diringkus di rumahnya dan langsung dibawa ke kantor polisi.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna Sik, ketika dikonfirmasi membenarkan mengamankan kedua tersangka.(TM-08)

Related posts

Leave a Comment