Dishub DS Ngaku tak Berwenang di Wilayah Unimed, Jumongkas Hutagaol Pertanyakan Fungsi Pengawasan Daerah Terbawah

tanpa izin trayek

topmetro.news – Dinas Perhubungan Deli Serdang akhirnya memberi jawaban atas surat PT San Dhra Frima (SDF) yang memprotes keberadaan angkutan umum (AKDP) yang masuk wilayah Unimed tanpa izin trayek. Selain itu di kawasan Unimed tidak ada terminal tipe A maupun B sebagai tempat persinggahan atau tujuan akhir trayek.

Namun dalam masalah ini, Dinas Perhubungan Deli Serdang melalui surat tertanggal 1 Februari 2023 dengan tanda tangan langsung Kadishub Suryadi Aritonang SSos MSi menyebut, itu bukan wewenang mereka.

“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka pelanggaran angkutan umum trayek AKDP yang saudara (PT SDF) laporkan, kewenangan penindakannya menjadi tanggung jawab Pemprov Sumut c/q Dinas Perhubungan Sumut,” kata Kadishub Deli Serdang dalam suratnya.

Fungsi Pengawasan

Menanggapi hal ini, Jumongkas Hutagaol selaku Direktur Utama PT San Dhra Frima lantas mempertanyakan, seperti apa fungsi pengawasan dan penertiban daerah terbawah? Kalau seperti ini, menurutnya, sama saja Pemkab Deli Serdang terkesan buang badan. Atau nggak paham wewenang. Atau merasa bukan bagian dari Pemprov Sumut

“Kalau ada angkutan umum masuk ke wilayah kita tanpa ada izin, yang notabene bukan ke terminal sesuai izin trayek, di mana fungsi pengawasan dan penertiban daerah terbawah? Padahal pada izin trayek itu tertera tujuan awal dan akhir. Yaitu dari terminal awal ke terminal ahir. Dan apabila ada pelanggaran, daerah itu wajib menertibkan sekaligus menyurati si pemberi izin, yaitu provinsi,” urainya.

Ia pun mengungkapkan, bahwa dalam pengurusan izin AKDP, ada rekomendasi dari daerah tujuan trayek yang masuk dalam permohonan. “Artinya, daerah itu harus mengetahui dan mengawasi, apakah AKDP yang masuk wilayah mereka, ada izin atau tidak. Melanggar peraturan atau tidak,” sebut Jumongkas.

“Contoh, izin SDF adalah memang dari provinsi. Yaitu dari Serbelawan sampai Unimed. Tetapi kalau SDF jadi sampai ke Percut, itu kan sudah melanggar. Lalu apakah pemda setempat membiarkan saja? Dan apabila angkot yang punya izin ke Percut keberatan, ke mana mereka minta untuk penertibannya? Padahal sama-sama masih Kabupaten Deliserdang?” tanyanya.

Jumongkas juga mempertanyakan, kenapa kalau angkot Medan masuk ke wilayah Deli Serdang, dinas perhubungan setempat keberatan. Yang mana dalam hal ini, angkot Deli Serdang bisa protes ke Dinas Perhubungan Deli Serdang.

“Kenapa Dinas Perhubungan Deli Serdang tidak bilang ke yang protes, ke Walikota Medan lah kalian protes. Sementara kalau hal itu kita protes ke Dishub Medan, pasti dia bilang, izin yang dikeluarkan Kota Medan hanya sampai batas kota. Dan kalau lari dari situ, sudah urusan dishub yang wilayahnya dilanggar. Lalu kalau kita protes Pemprovsu cq Dinas Perhubungan Sumut, pasti katanya, bahwa provinsi mengeluarkan izin sampai Terminal Amplas. Lari dari situ, sudah urusan pemerintah daerah yang dilanggar,” paparnya.

“Lalu ke mana kami harus melapor?” tanya Jumongkas.

Permenhub RI

Sebelumnya dalam surat balasannya, Dinas Perhubungan Deli Serdang menyebut, sesuai dengan Pasal 19 Ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, bahwa gubernur melakukan pembinaan dan evaluasi atas pelaksanaan rencana umum jaringan trayek AKDP.

Kemudian, salah satu ciri atau kriteria pelayanan angkutan AKDP, pemberangkatan, persinggahan, dan tujuan akhir trayek melalui terminal tipe A dan terminal tipe B. Sedangkan di wiayah Unimed tidak terdapat terminal tipe A maupun terminal tipe B (sesuai laporan Direktur PT. San Dhra Frima atas beroperasinya angkutan trayel AKDP tanpa izin di wilayah Unimed).

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment