Lelah Laporan Ibu tak Diproses, Anggota Provos Polri Mundur dari Polisi

Anggota Provos Polri

TOPMETRO.NEWS – Anggota Provos Polri, Bripka Madih mengajukan pengunduran diri atau mundur dari kepolisian. Pasalnya anggota Provos Polri itu merasa lelah lantaran laporan ibunya soal penyerobotan lahan tak kunjung diproses Polda Metro Jaya.

Anggota Provos Polsek Jatinegara ini mengaku sudah menyampaikan surat pengunduran diri dari Polri kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono.

Madih mengatakan pengunduran diri sebagai polisi ini telah dia ajukan dari beberapa bulan lalu.

“Mohon maaf pengunduran itu kita buat sudah jauh-jauh hari, jauh-jauh bulan,” kata Madih kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).

Salah satu alasan mundurnya Madih dari Korps Bhayangkara karena merasa lelah menghadapi kasus sengketa lahan yang dilaporkan ibunya ke Polda Metro Jaya.

“Mengapa mengundurkan diri, karena kita sudah capek! Capek karena (kasus sengketa lahan) nggak diusut-usut,” ujarnya.

Sementara itu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut menyoroti kisruh Bripka Madih dan eks penyidik Polda Metro Jaya inisial TG.

Dugaan Pelanggaran Anggota

Kompolnas meminta kasus dugaan pemerasaan ini dituntaskan terlebih dulu karena ini sebagai pokok perkaranya.

“Saudara Madih sebagai sesama anggota Polri jika melihat ada dugaan pelanggaran anggota dapat segera melaporkan ke Bid Propam Polda Metro Jaya,” kata Komisioner Kompolnas Poenky Indarti, Sabtu (4/2/2023).

Penyidik TG yang disebut sudah pensiun saat ini, diduga minta uang Rp 100 juta, guna pengurusan kasus.

Hal ini menurut Kompolnas Poengky, dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

Menurutnya, tindakan itu dapat dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Metro.

“Kalau toh belum lapor, tetapi karena kasus ini sudah viral, kami berharap Bid Propam Polda Metro Jaya proaktif memproses kasus ini agar ada efek jera,” ujarnya.

Menurut Poengky, Bripka Madih akan diproses kode etik karena dianggap melanggar etika profesi, harusnya ini dinomorduakan atau dibelakangkan.

Kompolnas menilai, pemeriksaan dugaan pemerasan kepada Bripka Madih yang perlu terlebih dulu dituntaskan.

“Kami menganggap pokok permasalahannya yaitu dugaan pemerasan perlu diperiksa terlebih dulu kebenarannya,” tegas Poengky.

“Lebih lanjut, kasus tanah yang dipermasalahkan Madih juga perlu dilihat kejelasannya.”

BACA PULA | Sengketa Lahan SMAN 1 Panyabungan, PN Madina Tolak Gugatan Pemohon

Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) dengan Nomor: 5/Pdt.G/2022/PN Mdi dan telah inkrach yang jatuh Kamis (12/1/2023) lalu, kembali menolak gugatan atas pertapakan SMAN 1 Panyabungan.

Demikian penjelasan Kepala SMAN 1 Panyabungan M Nuh kepada menjawab konfirmasi terkait sudah sejauhmana proses hukum gugatan itu, Senin (16/1/2023).

asl1

Related posts

Leave a Comment