Dua Kurir Ganja Divonis 12 Tahun Penjara

TOPMETRO.NEWS – Dua terdakwa Agus Salim alias Asun dan Rizal Fahmi, kurir narkotika jenis ganja divonis dua belas tahun penjara saat dipersidangan yang digelar diruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (5/7).

“Mengadili kedua terdakwa selama dua belas tahun kurungan denda 1 miliar dan subsider tiga bulan,” ucap ketua Majelis Hakim Masrul.

Usai mendengar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, kedua terdakwa menerima putusan dan menyatakan pikir – pikir untuk banding.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Dewi Tarihoran menuntut kedua terdakwa selama enam belas tahun penjara. Karena melanggar peraturan pemerintah tentang larangan menjualbelikan narkotika.

Kedua terdakwa diamankan Polresta saat hendak bertransaksi 10 kilo ganja, yang mana harga perkilonya di separation senilai Rp 1 Juta.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment