Simpan 0,2 Gram Sabu Terdakwa Divonis 42 Bulan Penjara

TOPMETRO.NEWS – Terdakwa Nanda Eko Syahputra terbukti mengantongi 0,2 gram barang haram sabu terdakwa Nanda Eko Syahputra divonis 3,6 Tahun penjara saat dipersidangan yang digelar diruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (5/7).

“Mengadili Nanda Eko Syahputra terbukti melakukan tindak pidana penyalahagunaan narkotika golongan I, dengan ini menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara,” ujar Majelis Hakim.

Usai mendengar putusan Majelis Hakim, sontak wajah terdakwa Nanda Eko tampak pucat. Namun saat ditanya tentang putusan terdakwa Nanda Eko menerima dan tidak menyatakan banding.

Sebelumnya terdakwa Nanda diamankan satuan narkoba karena kepemilikan sabu seberat 0,2 gram yang disimpan didalam tas sandangnya.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment