SMSI Tolak Pasal Memberatkan Perusahaan Pers Start Up, Dewan Pers Serahkan Draf ke Kemenkominfo

Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan Rancangan Peraturan Presiden Media Berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

topmetro.news – Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan Rancangan Perpres (Peraturan Presiden) Media Berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Naskah draf diserahkan langsung Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu dan diterima Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Penyusunan Rancangan Perpres terkait Media Berkelanjutan atau Publisher Right Platform Digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023) lalu, sempat ricuh.

Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi dengan fasilitas Kementarian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Dewan Pers dan konstituennya terjadi silang pendapat secara tajam. Sehingga rapat terhenti sebelum membahas mekanisme penting tentang draf Perpres Publisher Right Media Digital/Media Berkelanjutan.

Rapat berlanjut keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023. Namun hanya lima konstituen Dewan Pers yang menandatangani hasil rancangan draf. Yakni, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Kemudian, Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dengan tegas mereka semua menolak menandatangani Draft Rancangan Perpres tersebut.

Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir.

SMSI melalui Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V Ayat (1) dan (2). Yakni, terkait verifikasi oleh Dewan Pers.

Pasal itu berbunyi bahwa perusahaan pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan perusahaan platform digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers.

Penolakan itu kemudian masuk catatan dalam draf bertandatangan lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.

Media Berkualitas

Keterangan pers yang masuk ke Kantor Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta, Sabtu malam (18/2/2023), Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengtakan, draf R-Perpres itu berjudul ‘Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas’.

Dalam proses finalisasi R-Perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materinya. “Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Ia menambahkan, draf ini akan mereka serahkan ke Presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.

Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah sampai ke situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk). Ini sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.

Ada pun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-Perpres akan masuk dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-Perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota (Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto). Juga turut serta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan yang jadi pembahasan adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen. “Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut terbentuk oleh Dewan Pers.

Tentang judul draf, Usman mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.

Warning SMSI

Secara terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.

Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 kepada Direktur Jendral IKP Usman Kansong.

Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat,”

Poin ke-19 menyebutkan, “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2.000 perusahaan di antaranya di bawah binaan SMSI. Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up.”

Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment