Diduga Merusak Jalan, Warga Hutabargot Keluhkan Aktifitas Truk Pengangkut Galian C Ilegal

Aktifitas 'dump truck' pengangkut galian C dari Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot Mandailing Natal (Madina) mendapat keluhan dari warga sepanjang jalan penghubung Kecamatan Huta Bargot ke Panyabungan.

topmetro.news – Aktifitas ‘dump truck’ pengangkut galian C dari Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot Mandailing Natal (Madina) mendapat keluhan dari warga sepanjang jalan penghubung Kecamatan Huta Bargot ke Panyabungan.

Keluhan warga tersebut bukan tak beralasan. Karena kuat dugaan, akibat aktifitas ‘dump truck’ pengangkut galian C itu, jalan lintas penghubung kecamatan Huta Bargot – Panyabungan mengalami kerusakan di beberapa titik.

R Pulungan salah seorang warga Desa Huta Bargot Dolok kepada sejumlah wartawan, Minggu (19/02/2023), berharap agar pihak Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Madina segera melakukan penindakan tegas terhadap ‘dump truck’ pengangkut galian C yang melintas di ruas jalan kabupaten itu.

“Kami sangat resah dengan adanya aktifitas mobil ‘dump truck’ pengangkutan galian C dari Desa Simalagi ini. Selain diduga tonasenya tak sesuai dengan bobot jalan. Aktifitas mobil ‘dump truck’ yang membawa galian C ini juga selalu meninggalkan udara yang tak sehat dengan debu,” kesalnya.

Dan tak hanya itu saja, lanjutnya, dengan aktifitas lalu lalangnya mobil ‘dump truck’, sangat berakibat rawan kecelakaan di Desa Hutabargot Dolok. Di mana anak-anak sangat rentan menjadi korban kecelakaan.

Maka dari itu tambahnya, kepada Dinas Perhubungan Madina dan Satlantas Polres Madina agar segera melakukan penindakan terhadap ‘dump truck’ pengangkut galian C dari Desa Simalagi tersebut.

Peringatan

Sementara itu Camat Kecamatan Hutabargot Miswar menjawab konfirmasi media terkait keluhan warganya tersebut menyatakan, memang keberadaan galian C di lahan milik Sulhan itu sudah pernah dapat peringatan. Di mana ada empat desa di sekitaran lahan galian C tersebut yang keberatan karena pengairan sawah terganggu.

“Pihak kecamatan pernah mendapat laporan keberatan dari empat desa. Di mana pengairan pertanian mereka diduga rusak akibat aktifitas pengerukan galian C itu. Dan bahkan keempat desa itu sempat akan melakukan aksi unjukrasa di Polres Madina. Lalu, pihak kecamatan menindaklanjuti keberatan warga dengan memanggil Sulhan. Ketika diminta izin galian C-nya, Sulhan tidak bisa memberikan surat izin tersebut. Dengan alasan, yang menggunakan galian C ini adalah PT Jaya Konstruksi,” paparnya.

Terkait hal ini sambungnya, mungkin akan ada RDP di DPRD Madina. “Sebab kita dari pemerintah kecamatan telah menerima undangan rapat tersebut. Sebagai pihak kecamatan setempat, kita telah mengimbau agar kegiatan galian C itu tutup karena tidak mempunyai izin. Hanya saja untuk penindakan hukumnya itu adalah gawenya aparat penegak hukum,” tandasnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment