Sempat Divonis Lepas di PN Medan, Tim Tabur Kejati Sumut Bekuk Pengusaha Syamsuri

Sempat divonis lepas oleh majelis hakim pada PN Medan, Februari 2021 lalu, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (21/2/2023), sekitar pukul 11.23 WIB, berhasil membekuk pengusaha asal Medan, Syamsuri.

topmetro.news – Sempat divonis lepas oleh majelis hakim pada PN Medan, Februari 2021 lalu, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (21/2/2023), sekitar pukul 11.23 WIB, berhasil membekuk pengusaha asal Medan, Syamsuri.

Pria 68 tahun itu merupakan terpidana 2 tahun penjara, menyusul keluarnya putusan kasasi pada Mahkamah Agung (MA) RI. Terpidana sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumut selama enam bulan.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan (foto), siang tadi, membenarkan penangkapan terpidana. Tim mengamankan Syamsuri dari salah satu bengkel ban di Jalan Thamrin Medan.

Syamsuri selanjutnya diserahkan ke Kejari Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman, alias dieksekusi sesuai putusan MA RI.

“Pada PN Medan, Syamsuri vonis lepas. Kemudian JPU mengajukan kasasi. Selanjutnya, berdasarkan MA Agung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terpidana Syamsuri,” katanya.

Warga Jalan Singosari, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Yakni Pasal 378 KUHPidana senilai Rp3 miliar.

Sebelumnya, JPU pada Kejati Sumut, Rabu (13/1/2021) lalu, menuntut Syamsuri agar menjalani pidana 3,5 tahun penjara.

“Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” jelas Yos A Tarigan.

Jual Tanah

Mengutip dakwaan JPU, saksi Antoni Tarigan, G Johnson P Tambunan sepakat menjual tanah tersebut. Selaku kuasa penjual, saksi korban Antoni menawarkan lahan kepada terdakwa Syamsuri. Kemudian ada kesepakatan soal harga Rp1.250.000.000.

Terdakwa ada memberikan panjar sebesar Rp625 juta. Sedangkan sisanya dibayarkan setelah surat-surat atas tanah tersebut selesai diurus atau diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Berselang berjalan waktu, tepatnya di 2013, Antoni pun mundur dari kesepakatan perjanjian akta jual beli. Ia pun membayar uang kompensasi kepada terdakwa senilai Rp3 miliar melalui saksi Lamidi. Dengan komitmen terdakwa bersedia membatalkan akta jual beli semula.

Namun demikian tanpa sepengetahuan Antoni dan Jhonson, Lamidi serta Samsuri membuat surat pernyataan sendiri-sendiri. Bukannya membuat surat pembatalan perikatan jual beli.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment