Kejari Medan Terima Tahap II Tiga Tersangka Pengedar Sabu Senilai Rp31,2 M Tangkapan BNN

Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (3/3/2023), menerima pelimpahan berkas, barang bukti (BB), berikut tiga tersangka alias tahap II pengedar narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram.

topmetro.news – Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (3/3/2023), menerima pelimpahan berkas, barang bukti (BB), berikut tiga tersangka alias tahap II pengedar narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram.

Hasil penelusuran di Google, pasaran gelap sabu per kilogramnya sebsar Rp1,2 milar. Dengan demikian bila sabu tersebut sempat laku terjual, maka menurut perkiraan mencapai Rp31,2 miliar.

Pelimpahan tahap II dari penyidik pada Badan Narkotika Nasional (BNN) di Ruang Tahap II Pidum dibenarkan Kajari Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intel Simon didampingi Kasi Pidum Faisol.

Ketiga tersangka yakni Zulkarnain alias Junet (36) warga Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Kemudian, Andi Pratama (29) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Serta Muhammad Jumalis alias Alis (37) warga Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Ketiga tersangka sebelumnya diamankan petugas BNN di Jalan Gagak Hitam – Jalan Arteri Ring Road, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Kamis (5/11/2022), diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

“Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 buah tas berwarna hitam yang berisikan sabu seberat 13.713,8 gram. Dan 1 buah tas berwarna hitam berisikan sabu seberat 12.710,1 gram,” katanya.

Para tersangka menghadapi ancaman pidana Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Setelah dilakukan pelimpahan tahap II, selanjutnya ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Medan selama 20 hari ke depan, sembari menunggu JPU melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkas Simon.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment