Oknum Kades Tandam Hilir I Dipanggil Direskrimsus Polda Sumut

Oknum Kades Tandam Hilir I Dipanggil Direskrimsus Polda Sumut

topmetro.news – Memiliki jabatan sebagai seorang Kepala Desa kelakuannya sudah berlagak seperti seorang penguasa, menikmati penjualan lahan pekan Tandam Hilir milik Kebun Tandam Hilir, menikmati ganti rugi lahan HGU PTPN II Tandam Hilir terkait pembangunan jalan tol, penebangan pohon jati milik Kebun Tandem Hilir dan terakhir bisnis galian C tanah timbun di jalan umum masyarakat di Tandam Hilir. Begitulah citra sosok oknum Kades Tandam Hilir I Herianto.

Sehingga wajar jika Direskrimsus Polda Sumut melayangkan surat panggilan kepada oknum Kades Tandam Hilir I Herianto tersebut atas laporan masyarakat setempat.

Surat Panggilan dengan Nomor: K/579/III/RES.7.4/2023/DITRESKRIMSUS Tanggal 03 Maret 2023 dengan jenis Klasifikasi Konfidensial.

Informasi yang dirangkum awak media ini menyebutkan surat panggilan dari Polda Sumut tersebut diduga terkait dengan aktivitas penambangan galian C ilegal jenis tanah timbun dari pengerukan parit dengan menggunakan alat berat jenis escavator yang notabene lokasinya berada di atas lahan milik pemerintah (jalan umum masyarakat) di Desa Tandam Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Menurut warga, mereka sangat bersyukur atas tindakan tegas dan mendukung pihak Polda Sumut untuk membongkar kasus yang menjerat oknum Kades tersebut.

“Kami atas nama warga yang selama ini sudah merasa resah atas tindakan oknum Kades Tandam Hilir I tersebut. Sebab, atas pengerukan tanah itu membuat rumah warga tergenang banjir jika musim hujan. Kami minta agar Polda Sumut menindak tegas oknum Kades yang sepertinya sudah bertindak di luar tupoksinya sebagai seorang Kades,” ujar warga yang ditemui awak media di salah satu warung di Tandam Hilir I, Minggu (05/4/2023) siang.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment