Masa Tenang, Semua Alat Peraga Harus Diturunkan

masa tenang

topmetro.news – Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Arief Budiman menegaskan bahwa semua alat peraga kampanye harus diturunkan saat memasuki masa tenang jelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2018. KPU, kata Arief, akan berkoordinasi dengan para peserta pilkada dan pemerintah daerah untuk penurunan alat peraga kampanye.

“Penurunan alat peraga kampanye kan bukan sekarang nanti pada saat masuk masa tenang. Penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemerintah daerah saya pikir perlu berkoordinasi,” ujar Arief Budiman, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Peserta pemilu diharapkan kooperatif agar bisa mematuhi aturan yang berlaku termasuk larangan kampanye di masa tenang. Salah satunya menurunkan alata peraga kampanye.

“Peserta pemilu dia harus tahu juga bahwa alat peraga ini memang sudah waktunya diturunkan, nanti pada masa tenang. Nanti dan dia harus membantu proses penurunan itu,” tandas dia.

Dibantu Pemerintah Daerah

Jika perserta pilkada enggan menurunkan alat peraganya, kata Arief, maka pemerintah daerah dan satpol PP bisa membantu menertibkan alat peraga pada masa tenang. Pasalnya, ada peserta pilkada yang kadang menolak untuk menurunkan alat peraga.

“Peran serta pemerintah daerah. Kan ada yang mau ada yang tidak (mau menurunkan), sumber daya kita yang terbatas. Nah itu bisa dibantu pemerintah daerah. Misalnya teman-teman satpol PP yang membantu kita menurunkan atau mengamankan,” ungkap Ketua KPU.

Pilkada serentak 2018 akan digelar pada Rabu, 27 Juni 2018. Tiga hari sebelumnya merupakan masa tenang, yakni 24-26 Juni 2018. Pada masa tenang ini, segala aktivitas kampanye tidak diperbolehkan. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment