4 Terdakwa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi Diadili, 2 di Antaranya Oknum TNI

Empat terdakwa, 2 di antaranya merupakan oknum anggota TNI, Rabu (8/3/2023), diadili terpisah secara virtual. Dua warga sipil Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) keduanya asal Kalimantan Barat (Kalbar) di Cakra 9 PN Medan.

topmetro.news – Empat terdakwa, 2 di antaranya merupakan oknum anggota TNI, Rabu (8/3/2023), diadili terpisah secara virtual. Dua warga sipil Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) keduanya asal Kalimantan Barat (Kalbar) di Cakra 9 PN Medan.

Sedangkan Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menjalani persidangan di Polisi Militer Daerah Militer I/BB. Para terdakwa diadili terkait peredaran gelap narkotika Golongan I jenis 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.

Tiga saksi polisi dari Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dihadirkan JPU Andalan Zalukhu guna didengarkan keterangannya.

Menurut para saksi, narkotika tersebut ditemukan di dalam bagasi mobil Fortuner hitam yang sedang dicuci oleh terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan.

Mereka mengamankan kedua terdakwa yang berstatus anggota TNI itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Ada tiga karung, sabu 75 bungkus, dan ekstasi 8 bungkus dengan total 40 ribu yang mulia, di dalam mobil Fortuner warna hitam di belakang (bagasi mobil),” ucap saksi polisi.

Dua terdakwa di antaranya merupakan ‘target operasi’ (TO) Mabes Polri. Majelis hakim diketuai Dahlan menanyakan terdakwa mana yang terlebih dahulu diamankan dalam kejadian tersebut.

“Terdakwa militer Yang Mulia,” jawab saksi polisi.

Saat diinterogasi, lanjut saksi, menurut keterangan kedua terdakwa anggota TNI itu, barang yang mereka bawa adalah milik Zack. Peran keempat terdakwa hampir sama. Sedangkan pemilik sabu dan ekstasi bernama Zack.

Peran terdakwa Yogi dan Syahril menjemput narkotika tersebut dari pinggiran sungai di daerah Asahan. Usai mendengar keterangan para saksi, Dahlan menunda persidangan hingga pekan depan.

Pengembangan

Sebelumnya, Andalan Zalukhu dalam dakwaannya mengatakan, perkara ini bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba.

Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan pengembangan. Di mana, Senin (5/12/2022) lalu sekitar pukul 10.30 WIB saksi melihat dua orang yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk ke dalam tempat cucian mobil doorsmeer di Jalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Para terdakwa menggunakan Fortuner warna hitam (disita oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer I/BB dalam perkara an Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).

Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas busak warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 kg berikut 40 ribu butir pil ekstasi diamankan.

Mereka sebelumnya ditugaskan pria bernama Zack (daftar pencarian orang/DPO) dari Tanjungbalai untuk diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.

Setelah itu, para saksi polisi melakukan ‘control delivery’ terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan, penjagaan dan pengawasan.

Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace Hotel Medan (pindah hotel).

Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril menanyakan di mana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun dibelakang tiga tas warna hijau.

Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin mengangkat tas bursak warna hijau yang berisi narkotika tersebut dan langsung ditangkap.

Kedua terdakwa dijerat pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment