F.SPTI-K.SPSI Siap Kolaborasi dengan Pemkab Langkat

F.SPTI-K.SPSI Siap Kolaborasi dengan Pemkab Langkat

topmetro.news – Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin SH menerima audiensi Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) Provinsi Sumut, di Rumah Dinas Bupati Langkat, Kamis (09/3/2023).

Ir. Timbul Limbong SH MH selaku Ketua DPD FSPTI KSPSI Sumatra Utara, menyampaikan terima kasih kepada Plt. Bupati Langkat H Syah Afandin SH karena sudah menerima kedatangan pihaknya.

“Kedatangan kami guna untuk menyosialisasikan Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) di seluruh Provinsi Sumatera Utara yang hari ini bertepatan di Kabupaten Langkat. Kedatangan kami kali ini, kami ingin menyampaikan keberadaan serta legalitas organisasi pekerja ini. Sehingga tidak membingungkan para pengusaha di Kabupaten Langkat. Sebab organisasi/ormas yang selama ini menggunakan atribut, logo/merk F.SPTI-K.SPSI di luar kepengurusan F.SPTI-K.SPSI di bawah kempemimpinan Sejarahta Sembiring sudah dicabut ijinnya. Namun, kami juga siap melakukan kolaborasi dengan Pemkab Langkat dan kami juga siap untuk membantu program pemerintah Kabupaten Langkat,” ucapnya.

Rukun Sembiring SE selaku Sekertaris DPD FSPTI KSPSI Sumut juga menyampaikan untuk kedepannya Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) bisa berjalan sesuai dengan Ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku sesuai SK Nomor: KEP. 006/ORG/DPD FSPTI-KSPSI/II/2023 Perihal pengukuhan komposisi dan personalia DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat.

F.SPTI-K.SPSI Siap Kolaborasi dengan Pemkab Langkat

“Jadi, kita mengharapkan agar Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat agar mengganti serta mencatatkan organisasi F.SPTI-K.SPSI kita yang resmi. Karena kepengurusan F.SPTI-K.SPSI yang selama ini menggunakan merk/logo F.SPTI-K.SPSI di luar kepengurusan Sejarahta Sembiring sudah dicabut alias diblokir berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menkum HAM No. 28 Tahun 2016 tentang tatacara pemblokiran akses sistem administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2019. Sehingga Organisasi F.SPTI-K.SPSI di Kabupaten Langkat ini yang resmi sesuai keputusan Menteri Tenaga Kerja RI adalah kepengurusan F.SPTI-K.SPSI di bawah naungan Sejarahta Sembiring. Adapun nomor yang diblokir AHU Nomor : 000073.AH.01.08 Tahun 2017 dengan segala turunannya,” ujar Rukun.

Sementara itu, Syah Afandin di dampingi Kadisnaker Kabupaten Langkat Rajanami dan Kadis Kominfo H. Syahmadi, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui semua permasalahan organisasi F.SPTI-K.SPSI di Langkat.

Menurut Syah Afandin, selaku Plt. Bupati Langkat, ia sudah memerintahkan Kadisnaker untuk mengganti dan mencatatkan keberadaan organisasi F.SPTI-K.SPSI pimpinan Sejarahta Sembiring menggantikan organisasi yang sudah dicabut atau diblokir.

Harapan

Harapannya kedepannya untuk F.SPTI-K.SPSI ini bisa berjalan sesuai ketentuan hukum yang ada. Dan terus menjaga kondusifitas agar tidak terjadi gesekan-gesekan antar organisasi masyarakat yang ada.

“F.SPTI-K.SPSI ini bisa menjadi jalan bagi anak-anak yang belum memiliki pekerjaan. Intinya jika memang bisa berkolaborasi dengan kepengurusan yang perijinannya diblokir, akan lebih bagus. Kita menghargai keputusan dari Menaker yang mengakui F.SPTI-K.SPSI pimpinan Sejarahta Sembiring,” ucapnya. Sembari menyarankan agar organisasi ini mengumpulkan seluruh anggota dan PUK agar perusahan-perusahaan yang ada di Kabupaten Langkat tahu.

Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua DPD F.SPTI-K.SPSI Sumatera Utara Ir. Timbul Limbong SH MH, Sekertaris DPD FSPTI KSPSI Sumut Rukun Sembiring SE, Ketua Satgas Sumut Petrus Sembiring, Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Langkat Sejarahta Sembiring, Sekretaris Suarni Sartika Br Sitepu, Wakil Bendahara Edi Sembiring, Wakil Ketua/Kuasa Hukum F.SPTI-K.SPSI Langkat Harianto SH AMd CPM, Ketua Satgas Wahyu Rizal, Ketua OKK Bakti Wirajati Kusuma, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Drs. Rajanami Yun Sukatami MSi, Kadis Kominfo H.Syahmadi SSos MSP.

 

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment