Pemkab Asahan Salurkan Pinjaman Bergulir Rp740 Juta ke 66 Pelaku Usaha Mikro dan Koperasi

Pemkab Asahan Salurkan Pinjaman Bergulir Rp740 Juta ke 66 Pelaku Usaha Mikro dan Koperasi

topmetro.news – Pemkab Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada 65 pelaku usaha mikro dan 1 koperasi. Usaha mikro yang mendapatkan pinjaman bergulir ini telah lulus verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD-KUM di Gedung Dekranasda Asahan.

Buku tabungan diserahkan Asisten II Drs Muhilli Lubis di dampingi Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Bank Sumut Cabang Kisaran dan Ketua Imtaq Asahan, Selasa (28/3/2023).

Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Asahan, Drs Ilham MM menyampaikan kegiatan berdasarkan Peraturan Bupati Asahan No 30 tahun 2016 dan Peraturan Bupati Asahan No 9 tahun 2018.

Lebih lanjut, Ilham mengatakan dana pinjaman bergulir yang disalurkan tahun ini sebesar Rp740.000.000 (46 orang x Rp5.000.000, 7 orang x Rp10.000.000, 12 orang x Rp20.000.000 dan 1 koperasi KPRI Lestari Rp200.000.000).

Bupati Asahan pada pidato tertulisnya yang dibacakan Asisten II mengatakan dana pinjaman bergulir merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya visi misi Pemkab Asahan sejahtera, religius dan berkarakter.

Dana pinjaman bergulir ini bukan bantuan hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD. Tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan usaha mikro. Sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah.

Asisten II mengatakan dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif. Misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel dan sebagainya.

Asisten II berharap seluruh pelaku usaha mikro dan koperasi mampu mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik baiknya untuk pengembangan usaha. Dana tersebut diharapkan dikembalikan sesuai jadwal jatuh tempo. Dana tersebut akan digulirkan kembali kepada koperasi dan pelaku usahan mikro yang membutuhkannya.

 

penulis : EN

Related posts

Leave a Comment