topmetro.news – Ratusan massa dari Gabungan Masyarakat Tani Gang Rasmi Desa Bangun Sari Deli Serdang ‘menyerbu’ Mapolda Sumut dan PN Lubuk Pakam, Kamis (30/3/2023). Dalam aksi demo tersebut, turut mendapingi mereka, para pengurus DPP dan DPD Sumut Horas Bangso Batak.
Massa tiba dengan beberapa mobil bak terbuka dan puluhan sepeda motor serta betor, di gerbang Mapolda Sumut sekira pukul 09.45 WIB. Selanjutnya langsung melakukan orasi. Antara lain minta perlindungan atas aksi yang mereka anggap sebagai teror atas keberadaan mereka di Gang Rasmi Desa Bangun Sari Deli Serdang.
Massa mengungkapkan, ada pihak-pihak lain yang berupaya mengklaim lahan yang sudah mereka kuasai sejak puluhan tahun lalu. Pihak lain yang mereka kenal bernama Reskin Pinem itu, berupaya melakukan teror atas nama putusan pengadilan, dengan menyebut akan ada eksekusi di lahan mereka.
“Kami tidak tahu-menahu soal adanya perkara atas lahan yang sudah kami usahai sejak puluhan tahun ini. Apalagi kemudian Reskin Pinem dan kawan-kawan mengatakan akan ada eksekusi. Untuk itu kami hadir di sini untuk minta perlindungan dari Bapak-bapak kami di sini. Dan juga minta agar jangan ada eksekusi. Kalau sempat ada eksekusi, maka kami siap berdarah-darah mempertahankan apa yang sudah kami perjuangkan selama ini,” teriak salah seorang orator perempuan dari atas mobil bak terbuka.
Kemudian Ketua DPD HBB (Horas Bangso Batak) Sumut Tomson M Parapat SH menguraikan riwayat tanah tersebut. Di antaranya menyebutkan kurang lebih 500-an KK sudah menguasai lahan sejak 1998. Tapi kemudian tidak dilibatkan alias tidak tahu-menahu soal perkara, tiba-tiba sudah ada yang akan mengeksekusi.
“Dugaan kuat ada permainan mafia tanah. Sehingga kami minta Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas keberadaan mafia tanah di sana. Serta menyelidiki dugaan adanya dokumen palsu dalam proses pengadilan,” tandasnya.
Atensi Presiden
Tomson juga minta Presiden menyikapi serius sepak terjang mafia tanah di Indonesia. “Kami juga Bangsa Indonesia. Juga butuh hidup layak di Negara Indonesia. Dan terkait dugaan dokumen palsu minta kepada kementerian terkait untuk mengusut soal sertifikat dan dokumen palsu,” sebutnya.
Warga lain yang ikut unjuk rasa juga mengaku heran, mereka tidak pernah bersidang, tiba-tiba ada eksekusi atas perkara dengan Reskin Pinem.
“Reskin Pinem berperkara dengan PTPN II yang sudah habis masa HGU-nya. Kenapa bisa? Siapa yang ikut bermain dengan mafia tanah?” kata warga tadi
“Kami minta Polda Sumut menindaklanjuti dan memeriksa mafia tanah yang sudah meneror kami dengan spanduk-spanduk di lahan kami. Minta perlindungan kepada Polda Sumut sekaligus mencegah pertumpahan darah kalau ada eksekusi,” tegas mereka lagi.
Satgas Mafia Tanah
Kanit SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Sumut AKBP Ramadhani kemudian menerima perwakilan massa, di antaranya Tomson M Parapat SH.
Lalu usai pertemuan, Tomson Parapat menyampaikan kepada media, bahwa AKBP Ramadhani menyebut, Polda Sumut akan segera menindaklanjuti, karena mafia tanah memang sudah sangat meresahkan. Bahkan mereka (Polda Sumut), katanya, akan menurunkan Satgas Mafia Tanah.
Usai dari Mapolda Sumut, massa dengan teratur kemudian konvoi beriringan menuju PN Lubuk Pakam. Di sana mereka juga menyampaikan orasi yang sama secara bergantian dari mobil komando.
Tak lama berorasi, pihak PN Lubuk Pakam kemudian mempersilahkan beberapa perwakilan untuk masuk. Kemudian warga pun bertemu dan berdialog dengan Wakil Ketua PN Lubuk Pakam Imam Santoso.
Pada kesempatan itu, Imam Santoso membenarkan bahwa memang ada perkara sengketa lahan antara Reskin Pinem dan kawan-kawan melawan PTPN2. Di mana saat ini perkara masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK).
Belum ada Eksekusi
Namun kemudian perwakilan massa bertanya, kenapa ada perkara antara Reskin Pinem dengan PTPN2 atas lahan yang mereka duduki? Mestinya mereka yang jadi lawan PTPN2, bukan Reskin Pinem. Karena Reskin Pinem, kata mereka, sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan lahan yang jadi sengketa.
“Yang kami kuasai adalah tanah negara, bukan tanah PTPN2. Dan Rasken Pinem berperkara dengan PTPN2. Sementara PTPN2 tidak punya lahan di daerah itu, tapi lahan negara. Dan Rasken Pinem juga tidak punya legal standing untuk menggugat tanah. Dan nama-nama yang menggugat juga tidak ada yang berdomisili di lokasi lahan. Hanya ada dua orang dan itu pun tidak tahu-menahu soal adanya gugatan. Sehingga kuat dugaan ada pemalsuan dokumen dalam proses gugatan dan pengadilan atas gugatan tersebut,” papar perwakilan.
Atas suara petani ini, Wakil Ketua PN Lubuk Pakam menyebut, bahwa warga bisa melakukan upaya hukum. Antara lain bisa mengajukan bantahan atas perkara yang sedang berjalan.
Kemudian terkait adanya oknum yang menyebut soal eksekusi, Panitera PN Lubuk Pakam menegaskan, bahwa sampai saat ini belum ada penetapan eksekusi oleh PN Lubuk Pakam.
Usai aksi ke PN Lubuk Pakam, Ketua DPP HBB Lamsiang Sitompul SH MHum bersama Ketua DPD HBB Sumut menegaskan, bahwa atas persoalan ini, mereka akan menempuh upaya hukum. Di antaranya akan berfokus pada dugaan penggunaan dokumentasi palsu pada persidangan terkait lahan tersebut.
reporter | Jeremi Taran