Divonis 6 Tahun in Absentia, Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Deliserdang Amankan Chee Yu

Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Kamis malam (30/3/2023), sekira pukul 19.46 WIB berhasil mengamankan terpidana atas nama Chee Yu (A Yung) di Komplek Metal Tanjung Mulia, Medan Deli, Kota Medan.

topmetro.news – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Kamis malam (30/3/2023), sekira pukul 19.46 WIB berhasil mengamankan terpidana atas nama Chee Yu (A Yung) di Komplek Metal Tanjung Mulia, Medan Deli, Kota Medan.

Terpidana sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwanya) dan berhasil diamankan dari depan gerbang rumahnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, terpidana saat diamankan di gerbang depan rumahnya tidak melakukan perlawanan.

“Terpidana atas nama Chee Yu (A Yung) ini sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 tahun. Bahkan, pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap terpidana untuk datang ke Kejari Deliserdang, tapi tidak dipenuhi. Malam ini terpidana berhasil diamankan Tim Tabur Intel Kejati Sumut bersama tim Tabur Kejari Deliserdang,” papar Yos didampingi Kasi Pidsus Kejari Deliserdang Eduard Sibagariang, Kasi Intel Boy Amali dan Kasi E pada Asintel Kejati Sumut Usheri.

Pemanggilan terhadap terpidana, lanjut Yos, dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus No:71/Pid.sus TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023.

Majelis hakim diketuai Sulhanuddin menghukum Chee Yu 6 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Terpidana ini, kata Yos terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Yakni menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kredit Macet

Terpidana ini bersama HM Harahap selaku Pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa dan Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran (telah diputus dan selesai menjalani pidana) periode Maret 2013 hingga April 2013 memproses permohonan serta mencairkan kredit tidak sesuai mekanisme di perbankan. Akibatnya, para debitur tidak mengembalikan cicilan berujung dengan kredit macet.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Chee Yu juga dikenakan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

“Chee Yu sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp2,8 miliar subsidair 4 tahun penjara,” tandas Yos.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Deliserdang Eduward Sibagariang didampingi Kasi Intel Boy Amali untuk selanjutnya diserahkan ke Rutan Lubukpakam guna menjalani putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment