Kepala Pasar Dwikora Sosialisasi dan Sebar Surat Edaran Pengurusan KPHSK ke Pedagang

Dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum pejabat Perusahan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Siantar terus mendapat sorotan.

topmetro.news – Dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum pejabat Perusahan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Siantar terus mendapat sorotan.

Kepala Pasar Dwikora Putra Lubis menanggapi dan merespon cepat adanya dugaan pungli di wilayah kerjanya.

Putra mengatakan sebelumnya pihaknya, direktur utama, direktur umum, Serta bagian keamanan dan perizinan, sudah melakukan sosialisasi ke pedagang. Setelah melakukan sosialisasi belum ada keputusan resmi yang diambil direksi karena regulasinya belum jelas.

“Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi ke pedagang namun keputusan resmi yang diambil dari direksi belum jelas berapa regulasi biaya perpanjangan Kartu Izin Berjualan (KIB),” sebut Putra Lubis saat dikonfirmasi topmetro.news, Rabu (13/4/2023).

Menurut Putra, kutipan Rp5 juta untuk penerbitan KIB yang diduga dilakukan oleh oknum Pejabat PDPHJ diketahuinya setelah adanya riak-riak ribut di pedagang.

“Sejak riak-riak itu aku mengetahui Bang. Jujur saja kecewa kali. Sebagai kepala wilayah aku kecolongan,” ujarnya.

Masih menurutnya, kabar adanya pungli itu pun sempat sampai ke salah satu Direksi PDPHJ. Kemudian ia pun meminta agar direksi segera mengeluarkan surat edaran sesuai regulasi peraturan PDPHJ, di mana surat edaran akan mereka bagikan ke pedagang untuk menghindari pungli.

“Hari ini kita sudah memberikan surat edaran kepada pedagang Kios Balairong Rajawali,” papar Putra Lubis, Rabu (13/4/2023) .

Surat edaran itu sebagai imbahuan kepada para pedagang dalam hal melakukan pengurusan kartu pemegang Hak Sewa Kios (KPHSK). Serta ketentuan biaya berdasarkan Keputusan Direksi PD Pasar Horas Jaya Nomor 977/144/PDPHJ/I/2017 tanggal 31 Januari 2017 tentang Tarif Kontribusi Biaya Balik Nama, Sewa Menyewa, Perpanjangan Kartu Pemegang Hak Sewa Kios (KPHSK) Lost Balairong. Dan izin pemakaian mesin di PD Pasar Horas Jaya kota Pematang Siantar Tahun 2017 Rp500.000 dan perpanjangan Rp200.000.

Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya Bolmen Silalahi SP menandatangani langsung surat edaran tertanggal 12 April 2023 itu.

Putra menyebut, selain membagikan surat edaran, ia pun mengingatkan kepada para pedagang, kalau ada oknum pegawai yang meminta di luar ketentuan surat edaran, maka itu adalah pungli.

“Kalau ada yang meminta di luar ketentuan yang telah ditetapkan PDPHJ itu adalah pungli,” tegas Kepala Pasar Dwikora ke pedagang.

penulis | Agustian Tarigan

Related posts

Leave a Comment