TOPMETRO.NEWS – Terdakwa Budianto alias Aleng, terbukti mengantongi 2 gram sabu divonis selama 4 tahun penjara ketika sidang di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/7).
“Mengadili terdakwa Budianto alias Aleng selama empat tahun penjara denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan,” ungkap ketua Majelis Hakim Riana Pohan.
Setelah mendengarkan putusan terdakwa Aleng tak menyatakan banding dan menerima putusan Majelis Hakim.
“Tidak banding yang mulia, saya terima,” ujar terdakwa Aleng.
Sebelumnya putusan yang dibacakan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum R Sirait menuntut terdakwa Aleng selama empat tahun penjara. Terdakwa Aleng terbukti bersalah memakai narkoba dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 2 gram. Terdakwa dikenakan UU tentang narkotika.(TM/10)