Gelapkan Honda Beat, Uangnya Habis Foya-foya Sama Pacar

TOPMETRO.NEWS – Roni Tarigan (29) warga Jalan Karang Rejo, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Selayang harus mendekam di sel tahanan Polsek Delitua. Tersangka ditangkap karena melakukan penggelapan sepeda motor honda Beat BK 2499 ADE milik Simon Bangun (51) warga Jalan Sembada, Kecamatan Medan Selayang.

Informasi yang diterima Rabu (12/7), kejadian pada Jum’at 19 Mei 2017 yang lalu sekira pukul 22.00 wib, yang lalu. Saat itu korban menyuruh karyawannya yang bernama Mhd. Juhri Abdillah (16) untuk membeli rokok ke warung. Kemudian, karyawannya tersebut pergi dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Sesampainya, di warung, Juhri bertemu dengan tersangka.

Lalu, tersangka meminta karyawan korban untuk mengantarkannya ke Jalan AH Nasution. Juhri pun mengantarkan tersangka karena satu arah. Saat kejadian, yang membawa sepeda motor tersangka bukannya karyawan korban. Sesampainya di Jalan besar AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor persisnya di depan Indomaret.

Tersangka, meminta korban Juhri untuk membeli jarum di Indomaret. Juhri pun masuk, ketika Juhri keluar dirinya terkejut tersangka dan sepeda motor milik bosnya sudah tidak ada lagi ditempat. Tersangka menggadaikan sepeda motor tersebut kepada berinisial E sebesar Rp1,2 juta da n uangnya habis digunakan untuk makan.

Satu minggu kemudian korban pun menjumpai tersangka di tempat tongkrongnya. Tersangka pun mengatakan sepeda motor tersebut sudah digadaikannya.

“Sudah aku gadaikan,” kata korban menirukan ucapan tersangka.

Korban meminta tersangka untuk menebusnya dan memberikan uang sebesar Rp1,2 juta melalui pacar tersangka bernama Eka (dpo). Setelah uang di serahkan, tersangka juga tidak menebus sepeda motor milik korban. Melainkan tersangka menghabiskan uang tersangka untuk berpoyah-poyah bersama pacarnya bernama Eka. Korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Delitua. Pelaku pun ditangkap pada Minggu (9/7) di Kelurahan Sari Rejo.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH, Sik, MH ketika di konfirmasi mengatakan, telah mengamankan tersangka.

“Tersangka diringkus karena melakukan penggelapan,” pungkas Wira. (TM/08)

Related posts

Leave a Comment