topmetro.news – Pelaksana Kepala SMKN (Sekolah Menengah Kejuruan Negeri) 9 Medan Drs Kaswardi MPd menegaskan, pemberitaan miring dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2022 terkait kelebihan bayar di sekolah yang ia pimpin adalah berita bohong (hoaks).
“Bagaimana mungkin SMKN 9 Medan tahun 2023 ini kembali mendapatkan Dana BOS dari Pemerintah Pusat kalau penggunaan di TA 2022 tidak beres (tidak bisa dipertanggung jawabkan). Itu aja logikanya,” tegasnya menjawab konfirmasi di ruangan kerjanya, Jumat (12/5/2023).
Master pendidikan itu mengaku bukan alergi dengan kritikan membangun atau antikritik. Namun idealnya dibarengi dengan data yang autentik agar publik tidak disuguhkan dengan informasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya atau hoaks.
“Tidak ada konfirmasi ke saya. Mohon maaf sebelumnya ya? Setahu saya kebebasan pers itu memang dijamin oleh undang-undang. Namun ada poin bertanggung jawab dan ada juga namanya Kode Etik Jurnalistik melakukan konfirmasi ke narasumber. Namun hal itu tidak dilaksanakan teman-teman media,” katanya.
“Pintu kerja saya terbuka lebar buat rekan-rekan media. Seperti konfirmasi yang dilakukan abang sama kakak ini. Kalau misalnya lagi rapat atau lagi ada kegiatan seperti pameran lowongan pekerjaan atau Job Fair, Rabu (10/5/2023) kemarin, ya mohon maaf. Saya barangkali sementara belum bisa memberikan keterangan,” lanjut Kaswardi.
“Apa kira-kira yang mau dipertanyakan, silakan. Termasuk katanya dugaan korupsi Dana BOS di Tahun 2022 lalu. Itu sudah selesai. Temuan BPK RI Perwakilan Sumut menyebutkan ada kelebihan bayar. Sudah kita kembalikan. Itu sudah selesai,” tegas bapak yang dikaruniakan dua anak itu.
Langkah Hukum
Menurutnya, pimpinannya di Dinas Pendidikan Provinsi Sumut mempercayakannya menduduki jabatan Pelaksana Kepala SMKN 9 Medan September 2022 lalu.
Walau baru menjabat, dirinya sudah dihadapkan dengan tantangan soal temuan BPK RI Perwakilan Sumut terkait penggunaan dana BOS di TA 2022.
Katanya terjadi kelebihan pembayaran atas pengadaan barang belanja Dana BOS yang tidak ditemukan keberadaannya sebesar Rp215.781.026 belum dikembalikan.
“Belum dikembalikan bagaimana? Saya juga sudah menjelaskan fakta sebenarnya di hadapan tim pemeriksa pada BPK Perwakilan Sumut. Alhamdulillah. Kelebihan bayar itu sudah kita kembalikan. Pemahaman saya, bila ada temuan BPK, pengguna Dana BOS akan dihadapkan kepada dua opsi, dikembalikan atau diproses hukum,” jelasnya.
“Jadi mohon maaf sekali lagi ya? Bila berita-berita menjurus hoaks ini terus berlanjut, tidak tertutup kemungkinan saya akan menggunakan hak jawab ke pimpinan media terkait. Atau langkah-langkah hukum,” pungkas Kaswardi.
reporter | Robert Siregar