Tak Sesuai Tuntutan, JPU Kejati Sumut Ajukan Banding 2 Kurir 15 Kg Sabu Asal Malaysia

Tidak sesuai dengan tuntutan, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang menangani perkara 2 terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 15 kg asal negeri jiran, Malaysia melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

topmetro.news – Tidak sesuai dengan tuntutan, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang menangani perkara 2 terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 15 kg asal negeri jiran, Malaysia melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Tidak sesuai dengan tuntutan, JPU-nya banding itu Bang,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan lewat pesan teks, Jumat (19/5/2023).

Terdakwa Musa Ardian alias Musa maupun Syafrizal alias Icap (berkas penuntutan terpisah) sebelumnya dituntut agar dipidana mati.

Majelis hakim dengan ketua Denny Lumbantobing, Kamis (17/5/2023) lalu, di Ruang Kartika PN Medan dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu seberat 15 kg asal negeri jiran, Malaysia yang akan dibawa ke Kota Pekanbaru, Riau.

Hanya saja, majelis tidak sependapat dengan tuntutan mati dari Kejati Sumut kepada terdakwa. Baik Musa Ardian alias Musa maupun Syafrizal alias Icap masing-masing akhirnya memperoleh vonis 20 tahun. Serta pidana denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara.

Mobil Terbalik

JPU Maria Tarigan dalam dakwaannya menguraikan, Kamis (1/12/2022) lalu, Tim Polda Sumut lebih dulu mengamankan Rahmatdani Nasution alias Wira (juga berkas penuntutan terpisah) dengan barang bukti (BB) 2 kg sabu terbungkus plastik Teh Cina bertuliskan GUANYINWANG.

Hasil interogasi, Tim Ditresnarkoba menduga kasus Rahmatdani Nasution alias Wira masuk dalam jaringan (sindikat) antarprovinsi. Yakni Aceh – Sumut – Riau. Disebut-sebut dikendalikan seseorang bernama Allabis alias Aguan.

Allabis menurut rencana, Jumat (6/1/2023), akan memasok sabu dari Perairan Malaysia ke Tanjungbalai, Sumatera Utara dengan menggunakan kapal. Tim melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi, bahwa perahu ikan sewaan orang suruhan Allabis berubah haluan menuju Bagan Siapi-api.

Belakangan, Senin (9/1/2023), petugas mendapatkan informasi bahwa terdakwa Musa Ardian sudah menerima narkotika jenis sabu dari Allabis. Di mana saat itu sudah dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, Riau. Selanjutnya petugas pun langsung melakukan pengejaran.

Mobil Toyota Avanza hitam yang ditumpangi kedua terdakwa terbalik dan tim Ditresnarkoba Polda Sumut lainnya berhasil menemukan goni berisi sabu seberat 15 kg yang sempat dilempar terdakwa keluar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment