Bapenda Provsu Kembali Lakukan Program Pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor Termasuk Pajak Progresif

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188-44/340/KPTS/2023, yakni pemutihan pajak kenderaan bermotor.

topmetro.news – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188-44/340/KPTS/2023, yakni pemutihan pajak kenderaan bermotor.

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut Thamrin Silalahi, Ada Ditlantas Poldasu yang diwakilkan Kasubdit Regident Polda Sumut AKBP M Aritonang SIK.

Berlangsung di LePolonia Hotel Medan, Jumat (26/5/2023).

Menurut Kasubdit Regident Sumut AKBP M Aritonang, Sosialisasi Pelaksanan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/3340/KTPS/2023 tersebut adalah implementasi pelaksanaan peraturan gubernur untuk membebaskan denda pajak kenderaan bermotor (pemutihan), mulai Senin, 29 Mei 2023 sampai Agustus 2023.

“Tiga instansi utama yang dipercayai mengawasi Samsat akan berupaya menaikkan pendapatan PAD dari sektor pajak kenderaan bermotor. Di mana kita sama sama ketahui bahwa sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum sadar pajak dan tidak membayar pajak kenderaan bermotor mereka. Target kita dengan adanya pemutihan pajak kenderaan, akan semakin banyak lagi warga yang membayarkan pajak kenderaan mereka di tahun 2023 ini,” ujarnya.

Tamrin Silalahi ST MM (Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut) pada kesempatan itu mengaku masyarakat di Sumatera Utara harus dapat edukasi untuk menjadi warga yang taat terhadap pajak. Pemerintah, sambungnya lagi, masih perlu membina warga, agar mindset mereka terbuka dan mau membayar pajak kenderaan.

“Jangan hanya menuntut hak. Sementara kewajiban tidak dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

PAD

Program Gubsu dan Dirlantas Provsu harus didukung agar PAD Pemerintah Provinsi Sumut dapat berjalan dengan baik. Sehingga pembangunan di Sumut pun dapat berjalan.

“Kami selalu siap untuk mensuport. Kami juga memberikan support membebaskan denda. Tujuannya agar bisa bagaimana kepatuhan warga mencapai 75 persen tahun 2023,” sebutnya.

Kemudian Achmad Fadly (Kepala Bapenda Sumut) mengatakan program pembebasan pajak kenderaan bermotor tahun 2022 hanya mencapai 47 persen. Sementara dari pajak progressive kenderaan bermotor sebesar 9,9 persen.

Sehingga tahun 2023, Pemprovsu bersama Dirlantas Poldasu, Bapenda Sumut dan Ditlantas Poldasu mensosialisasikan kembali pelaksanaan Keputusan Gubernur Sumatera Utara dengan program pembebasan denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progressive, bebas pokok tunggakan PKB tahun ketiga, dan bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.

“Dengan Peraturan Gubsu ini juga untuk menghapuskan registrasi kenderaan bermotor. Kita harapkan juga pergub ini dapat berjalan dengan baik. Dan kiranya awak media dapat membantu kami mensosialisasikan program ini, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pendapatan asli daerah,” tuturnya.

Fadly mengatakan bahwa ada penghapusan pajak progresif tujuannya agar dinas pendapatan memiliki ‘up date’ data yang baik. Dan cukup hanya satu nama dengan pajak ‘single identity’, sehingga memudahkan pendataan.

Jumlah kenderaan bermotor di Sumut dan hasil pemutihan ada perubahan yang signifikan mencapai 9,9 persen. “Kondisi saat ini target PAD dari program pembebasan denda dan pajak progressive kenderaan bermotor sebesar Rp2,7 triliun di 2023. Untuk biaya balik nama Rp1,7 triliun Tahun Anggaran 2023 menjadi kontribusi pada tahun 2023,” pungkasnya.

Acara pun dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Ditlantas Poldasu, Bapenda Sumut, dan PT Jasa Raharja Cabang Sumut.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment