DPRD Medan Pertanyakan Segel Bekas Penebangan Pohon Mahoni Dilepas

Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, Selasa (30/5/2023), kembali mempertanyakan penebangan pohon di pinggir jalan di Kota Medan kian marak. Salah satu contoh di wilayah Kecamatan Medan Helvetia.
Advertisement

topmetro.news – Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, Selasa (30/5/2023), kembali mempertanyakan penebangan pohon di pinggir jalan di Kota Medan kian marak. Salah satu contoh di wilayah Kecamatan Medan Helvetia.

Kata Edwin, Pohon Mahoni berfungsi sebagai pelindung paru-paru kota terlebih bagi manusia dan mahluk hidup lainnya. Sehingga dapat terlindungi dari terik matahari dan polusi udara.

Selain itu, pelestarian pohon sangat bermanfaat karena dapat menghasilkan oksigen dan mengurangi karbondioksida.

Disebutkannya, ada dua batang pohon jenis Mahoni yang diduga telah ditebang tepatnya di depan Griya Ben Restauran Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Helvetia Timur Kota Medan, sudah tersegel warna kuning yang dipastikan milik Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan. Namun segel telah dibuka atau tidak kelihatan lagi.

Lanjut Edwin, pelaku penebangan pohon di tengah kota dapat kena pidana karena dapat masuk kategori di dalam Undang-undang Illegal Logging. Ada izin dan aturan soal penebangan pohon penghijauan milik Pemko Medan pada Perda Nomor 06 Tahun 1999.

Edwin Sugesti pun menegaskan lagi, ada dugaan, oknum pengusaha yang menilai pohon di depan tempat usahanya tersebut jadi penghalang usaha. Lalu menebangnya secara sepihak. Ini menurutnya pidana dan harus ada tindakan tegas karena sudah ada perda dan undang-undangnya.

“Ada kategori pohon itu ditebang. Pertama jika pohon mengganggu keselamatan nyawa dan pohon sudah kropos dan sudah tua. Jadi tidak serta merta ketika pohon dianggap mengganggu pemandangan usaha maka langsung ditebang. Sebab pohon merupakan juga mahluk hidup tidak bergerak. Dan fungsi pohon juga sebagian paru-paru kota,” terang Edwin.

Ia juga meminta agar lurah dan camat menginventariskan pohon-pohon yang ada di wilayahnya masing-masing.

Untuk itu, Edwin Sugesti minta usut tuntas kasus penebangan pohon di Kecamatan Medan Helvetia. Pelakunya harus dapat sanksi atau denda agar menjadi pelajaran bagi yang lain.

Bungkam

Sementara wartawan yang mengkonfirmasikan terkait keberadaan penebangan pohon ini kepada Fahkrul Jakson dari Dinas SDABMBK terkait tidak ada lagi segel di dua pohon depan Griya Benn tersebut, belum memberikan tanggapan sampai saat ini.

Sedangkan Lurah Helvetia Timur Teguh, menjawab konfirmasi mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi penebangan pohon.
“Saya tidak pernah ada mengetahui penebangan pohon di depan Griya Benn sebelumnya bg, apalagi mengeluarkan surat rekomendasi untuk itu. Saya malah tahu adanya penebangan pohon dari laporan kepala lingkungan. Info yang didapat penebangan pohon dilakukan pada tanggal 29 April 2023 sekira pukul 02.30 Wib dini hari tapi tidak tahu siapa yang melakukan penebangan pohon tersebut. Namun informasi yang saya dapat pihak Griya Benn ada meminta bantuan seorang oknum Polri bertugas di Brimob untuk mengurus pohon tersebut,” kata Lurah Helvetia Timur ini, Selasa (30/5), melalui pesan WA pribadinya.

Lurah Teguh juga mengaku heran karena kata petugas keamanan Komplek Griya, pemotongan pohon adalah oleh Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK. “Jika pemotongan pohon dilakukan pihak pemko Medan kenapa setelah seminggu baru ada segel dikedua bekas pemotongan pohon,” tanya lurah sembari meminta menanyakan langsung ke dinas terkait.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment