TOPMETRO.NEWS – Sat Narkoba Polres Deli Serdang meringkus tiga begundal narkoba dari lokasi berbeda.
Ketiganya yaitu Herdianto (39) warga Dusun VIII Desa Dalu X B Kecamatan Tanjung Morawa dan isteri sirinya Windy Nazarina (29) warga Dusun III Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa. Pasangan ini (foto) diringkus di kediaman Herdianto Senin (10/7) sekira pukul 14.00 Wib. Sedangkan Budi Hartono (35) dibekuk di kediamannya di Dusun II Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (11/7) sekira pukul 15.30 Wib
Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Zulkarnain ketika dikonfirmasi, Kamis (13/7) menyebutkan Herdianto dan Windy Nazarina merupakan target operasi (TO) Sat Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat.
Saat digerebek dari rumah Herdianto ditemukan satu paket sabu 0,72 gram, empat paket sabu dikemas plastik klip seberat 0,62 gram, 132 lembar plastik klip. Berdasarkan keterangan tersangka bahwa sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di daerah Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Tersangka mengaku membeli sabu sebesar Rp500 ribu pada Senin (10/7) sekira pukul 14.00 Wib. Tersangka mengaku sudah dua bulan mengedar sabu,” ujar Zulkarnain
Sementara tersangka Budi Hartono diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 0,95 gram.
Dari keterangan tersangka yang bekerja buruh bangunan itu jika sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki yang sering dipanggil Roni sekira 30 menit sebelum diamankan.
“Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara,” ujarnya. (TMD-003)