Fraksi PKS DPRD Medan Singgung e-Parking di Lapangan

Fraksi PKS DPRD Medan Singgung Pelaksanaan e-Parking di Lapangan

topmetro.news Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan mempertanyakan sejumlah kebijakan Pemko Medan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satunya pelaksanaan e-Parking.

Hal itu mencuat dalam pemandangan umum FPKS DPRD Medan terhadap penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada paripurna di DPRD Medan, Selasa (13/6).

“Terkait retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum. Fraksi PKS mempertanyakan kepada Pemko Medan terkait pengawasan sistem e-parking yang sudah diterapkan. Mengingat potensi peningkatan PAD dari retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum sangat besar,” ungkap juru bicara Fraksi PKS Dhiyaul Hayati.

Fraksi PKS mendapatkan laporan warga terkait permasalahan ini, di mana masih ada petugas e-parking yang tidak mengikuti SOP.

“Kami berharap Pemko Medan memiliki inovasi, agar retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang sudah diberikan masyarakat dapat diserap secara optimal. Mohon tanggapannya,” harapnya.

Tidak hanya itu, dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS juga memberikan catatan terkait Ranperda Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diantaranya dalam naskah akademik disebutkan bahwa perubahan kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam UU HKPD diarahkan untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sehingga kiranya Pemko Medan dapat menghitung, berapa potensi penambahan PAD setelah berlakunya UU HKPD dan Perda PDRD. Mohon penjelasannya,” tambah Dhiyaul.

Kemudian, Fraksi PKS juga mencermati bahwa salah satu arah Undang-undang HKPD adalah penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel.

“Dengan berbagai perubahan nomenklatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tercantum pada Raperda ini. Sejauh mana kesiapan sumber daya manusia (SDM) Perangkat Daerah untuk merealisasikan berbagai perubahan tersebut. Sehingga terjadi penguatan fiskal daerah dan peningkatan kualitas belanja daerah secara lebih efisien, produktif, dan akuntabel. Mohon penjelasannya,” tanyanya.

Pungutan Tambahan Pajak

Fraksi PKS juga mempertanyakan salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang di atur dalam Raperda ini adalah adanya kebijakan opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Dalam hal ini opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Melalui UU HKPD pemerintah memberikan opsen atau tambahan pungutan dari PKB dan BBNKB.

“Adanya opsen ini akan memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Sehingga dalam jangka panjang harapannya tercapai peningkatan penerimaan pajak daerah. Namun demikian, yang perlu ingat adalah bahwa kebijakan ini tidak boleh menambah beban wajib pajak,” sambungnya.

Terkait persoalan ini, Fraksi PKS perlu menanyakan, sejauh mana kesiapan Perangkat Daerah bilamana opsen PKB dan opsen BBNKB mulai berlaku.

“Apakah sudah ada koordinasi awal dengan Pemerintah Provinsi, dan instansi terkait lainnya. Mohon penjelasannya,” tutupnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment