Alumni 212 Nilai Hary Tanoe Dikriminalisasi

hari tanoe

TOPMETRO.NEWS – Presidium Alumni Aksi Massa 212 menyebut Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo korban kriminalisasi polisi. Direktorat Siber Bareskrim Polri memang menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka atas perkara SMS ancaman kepada jaksa Yulianto.

“Kriminalisasi itu sebuah perbuatan yang belum diatur di dalam undang-undang bahwa perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum, kemudian itu dipaksakan, maka itu adalah kriminalisasi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus, Jumat (14/7).

Martinus mengatakan tak ada hal yang dibuat-buat penyidik dalam memproses perkara SMS ancaman Hary Tanoe. Menurutnya, jalan cerita perkara ini jelas karena berawal dari laporan ke polisi, kemudian polisi menyelidiki, lalu polisi menemukan terpenuhinya unsur pidana, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kalau maksudnya adalah membuat orang mengada-ada, memprosesnya, saya kira itu tidak ada. Karena kan prosesnya itu ada laporan dan setiap laporan itu harus kita terima, dan kita pelajari, kita dialami. Dalam bahasa hukum itu kita selidiki,” jelas Martinus.

Terpenuhinya unsur pidana, kata Martinus, berarti penyidik menilai perbuatan HT melanggar hukum telah diatur.

“Kalau memang itu merupakan sebuah perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam undang-undang dan tertera pasal-pasalnya, ayat-ayatnya.” (tmn)

Related posts

Leave a Comment