Terkait Dugaan Pengutipan Sumbangan, FKI-1 Sergai Minta Kapolres Periksa Kepala SMAN 1 Sei Rampah

Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara melaporkan Kepala SMA Negeri 1 Sei Rampah ke Polres Serdang Bedagai.

topmetro.news – Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara melaporkan Kepala SMA Negeri 1 Sei Rampah ke Polres Serdang Bedagai.

Surat dilayangkan itu sesuai dengan Nomor Laporan 1082/FKI.1/SB/4/2023, ditujukan kepada Kapolres Sergai untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMA Negeri 1 Sei Rampah dan Ketua-Bendahara Komite atas dugaan penarikan sumbangan pendidikan tahun 2022-2023 yang dilakukan terhadap para siswa-siswi.

Demikian disampaikan Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Serdang Bedagai M Nur Bawean didampingi Sekretaris Aziz Tanjung, kepada wartawan Senin (19/6/2023), di Sei Rampah.

Untuk itu, kata M Nur Bawean , FKI-1 Sergai meminta Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta agar melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMA Negeri 1 dan Ketua-Bendahara Komite SMAN 1 Sei Rampah atas penarikan sumbangan pendidikan sebesar Rp50.000 setiap siswa-siswi per bulan pada SMA Negeri 1 Sei Rampah.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan temuan dan konfirmasi kami kepada walimurid, SMA Negeri 1 Sei Rampah Serdang Bedagai, bahwa terhitung sejak Tahun Pendidikan 2022-2023, Kepala SMA Negeri 1 dan/atau Komite SMAN 1 Sei Rampah diduga melakukan penarikan uang sumbangan pendidikan sebesar Rp50.000/siswa-siswi.

“Terkait dugaan pengutipan yang dilakukan Kepala SMA Negeri 1 tersebut, From Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) telah menyampaikan surat kepada Kepala SMA Negeri 1 Sei Rampah namun tidak mendapat tanggapan,” kata M Nur Bawean.

Sehingga, sebutnya, Polres Sergai perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang penarikan uang sumbangan pendidikan dan melakukan pemeriksaan atas penggunaan uang sumbangan pendidikan yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 1 atau Komite SMAN 1 Sei Rampah, apakah penggunaan uang sumbangan pendidikan tersebut sudah digunakan dengan semestinya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, dalam aturan ini menjelaskan, Komite Sekolah hanya boleh melakukan penarikan uang dalam bentuk sumbangan secara sukarela.

Namun sepertinya diduga kuat penarikan uang sumbangan pendidikan yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 1 Sei Rampah atau Komite SMAN 1 Sei Rampah terhadap para siswa/i sebesar Rp50.000/bulan, bukanlah kriteria sumbangan pendidikan yang bersifat sukarela.

“Tetapi diduga kuat pungutan yang bersifat wajib, mengikat jumlah dan waktunya sudah ditentukan oleh Kepala SMA Negeri 1 atau Komite SMA Negeri 1 Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara,” paparnya.

M Nur Bawean menambahkan, sebagaimana tertera pada Surat Tanda Terima Sumbangan Pendidikan SMA Negeri 1 Sei Rampah yang dipegang oleh siswa-siswi SMAN 1 Sei Rampah yang ditandatangani oleh Ketua dan Bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 1 Sei Rampah.

Penarikan uang sumbangan yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 1 Sei Rampah atau Komite Sekolah bersifat terus-menerus dapat dikategorikan bukan bersifat sumbangan, melainkan bersifat pungutan.

Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri dan bersifat independen, kedudukan Komite Sekolah tidak di bawah bayangan kepala sekolah. Komite Sekolah tidak boleh dari unsur guru atau tenaga pendidik.

“Uang Sumbangan Pendidikan Komite Sekolah SMA Negeri 1 Sei Rampah diduga kuat masuk ke rekening SMA Negeri 1 Sei Rampah dan dikelola oleh kepala sekolah. Hal ini menyalahi ketentuan yang berlaku. Seharusnya uang sumbangan pendidikan dipegang dan dikelola oleh Komite Sekolah,” ujarnya lagi.

Masih kata Ketua FKI-1 Sergai, sepertinya dugaan penggunaan uang sumbangan pendidikan yang dilakukan oleh Kepala SMA Negeri 1 Sei Rampah atau Komite Sekolah tidak tepat sasaran dan berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

“Maka diduga kuat Kepala SMA Negeri 1 Sei Rampah Kabupaten kabupaten Serdang Bedagai telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan melakukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan uang sumbangan pendidikan Komite Sekolah SMA Negeri 1 Sei Rampah,” tegas M Nur.

Terpisah, Kepala SMA Negeri 1 Sei Rampah Rizki Hasanah Nasution SPd MSi saat dikonfirmasi media membenarkan adanya pengutipan uang SPP sebesar Rp50.000/siswa, dan itu sudah sesuai aturan yang berlaku dan persetujuan komite serta orangtua.

“Hal ini sudah dikonfirmasi ke FKI-1 dan LSM. Pihak FKI-1 dan LSM yang bekerjasama dengannya juga sudah datang dan langsung mendengarkan klarifikasi dari pihak sekolah. Dan sudah ada penjelasan dengan didukung oleh UU, PP, Pergub, dan data yang akurat, serta persetujuan komite, dan persetujuan orangtua,” ujarnya.

“Sampai saat ini saya masih sesuai dengan regulasi yang ada Bang. Kecuali saya tidak sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Kepala SMA N1 Sei Rampah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra membenarkan ada laporan FKI 1 Sergai terhadap dugaan kutipan di SMA Negeri 1 Sei Rampah.

“Lagi tahap penyelidikan Bang,” ujarnya.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment