Soal Proyek Rp2,7 Triliun, Pemprovsu Lakukan Pembohongan Publik

LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menduga, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah melakukan pembohongan publik terhadap realisasi fisik pekerjaan proyek Rp2,7 triliun per 31 Desember 2022.

topmetro.news – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menduga, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah melakukan pembohongan publik terhadap realisasi fisik pekerjaan proyek Rp2,7 triliun per 31 Desember 2022.

Dalam laman website, www.pemprovsu.go.id yang tayang pada tanggal 28 Desember 2022 memuat judul, ‘Proyek Tahun Jamak Rp 2,7 Triliun Sudah Terlaksana 60 Ruas Jalan’.

Dalam berita, memuat keterangan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Bambang Pardede, yang menyebutkan progres pekerjaan per 25 Desember 2022 sebesar 23,655%.

“Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprovsu TA 2022, ternyata menunjukkan hasil yang jauh berbeda,” ujar Sekda LSM LIRA Kota Medan Andi Nasution, Rabu (28/6/2023).

LHP BPK RI tersebut, ujar Andi Nasution, menyebutkan realisasi progres fisik proyek multiyears Rp2,7 triliun per 31 Desember 2022, hanya sebesar 19,9626 % atau kurang dari 20%. Padahal, kewajiban PT Waskita Karya (KSO) menyelesaikan progres fisik per 31 Desember sebesar 33,5%.

“Terdapat deviasi sekira 13 persen. Yang berarti di atas 10 persen. Seharusnya, KPA maupun PPK melakukan pemutusan kontrak. Ironisnya, Pemprovsu terus memberikan toleransi terhadap rekanan KSO tersebut,” ujarnya.

SCM

Bahkan, lanjut Andi Nasution, progres fisik pekerjaan yang hanya 19,9626% telah melalui Show Cause Meeting (SCM) sebanyak tiga kali.

Pertama, SCM pada 26 September 2022, terjadi deviasi sekira 12% dari target. Rekanan KSO dapat kesempatan satu bulan untuk mengejar progres.

Kedua, SCM pada 28 Oktober 2022, deviasi makin besar sekira 18,6%. KSO kembali dapat kesempatan satu bulan untuk mengejar progres.

Ketiga, SCM pada 13 Desember 2022, deviasi sebesar 19,6%. KSO diberi kesempatan 14 hari untuk mengejar progres.

“Nah, akhirnya per 31 Desember 2022, rekanan KSO hanya mampu merealisasikan progres fisik 19,9626 persen. Berarti KSO hanya mampu meningkatkan kinerjnya sekira 0,3 persen dari tenggat waktu pada SCM III,” urainya.

Dari kronologi tersebut, lanjut Andi, LIRA mempertanyakan, apa untungnya bagi Pemprovsu membohongi publik, dengan menyebutkan progres fisik per 25 Desember 2022 sebesar 23,655%…?

“Kita juga heran dengan sikap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marlindo Harahap, yang tidak melakukan pemutusan kontrak. Padahal, Marlindo dapat mengabaikan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang undang Hukum Perdata,” ujarnya.

Kondisi ini, lanjut Andi, mengundang dugaan adanya permufakatan jahat terhadap proyek strategis Pemprovsu ini. Apalagi, per 18 April 2023, Pemprov Sumut melalui KPA Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sumut (sebelumnya Dinas BMBK) sudah melayangkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak.

“Gubsu seharusnya memperhatikan perilaku anak buahnya, yang terkesan tidak profesional. Apalagi, persoalan ini telah menjadi perhatian institusi hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Andi.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment