PT Wika-SMJ- Utama KSO Sebut Ada Edaran Gubsu Membenarkan Penggunaan Galian C Tanpa Izin

Keberadaan PT Wika-SMJ-Utama KSO di Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal di duga menggunakan material galian C yang bersumber dari Penambangan galian C yang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

topmetro.news – Keberadaan PT Wika-SMJ-Utama KSO di Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal di duga menggunakan material galian C yang bersumber dari Penambangan galian C yang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO yang dihubungi melalui Jimmy, Senin (3/7/2023) mengungkapkan bahwa material galian C yang digunakan berasal dari Dusun Ranto Sore Kelurahan Simpang Gambir yang dikelola oleh Hanapi Warga Kelurahan Simpang Gambir, dan dari Kelurahan Tapus di Kelola oleh Ku’lom Warga Kelurahan Simpang Gambir.

“Material galian C bersumber dari Ranto Sore dan Tapus, yang dikelola oleh Hanapi dan Ku’lom” ungkapnya dari balik Panggilan Whats Apps, Senin (03/07/23).

Sementara itu masih dari Pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO yang mengaku bernama Fazrul dan penanggung jawab di lokasi Kerja Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal mengatakan sudah memegang surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara yang membenarkan penggunaan galian C tanpa izin karena sesuai dengan edaran Gubernur Sumatera Utara untuk mempercepat pembangunan Jalan di Ruas Jembatan Merah-Simpang Gambir dan Ruas Jalan Sinunukan – Batahan.

Pada saat di Konfirmasi terkait Izin yang digunakan penambang galian C, Fazrul balik meminta KTP dari Wartawan Media ini, dan mengatakan untuk mengecek kebenaran dan keabsahan di Pusat.

Hingga berita ini dikirimkan ke Redaksi Pihak PT Wika-SMJ-Utama KSO belum dapat memberikan bukti Surat Rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara yang membenarkan penggunaan material galian C tanpa SIPB, dan juga belum menjawab Pertanyaan Wartawan terkait pembayaran Pajak galian C ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal.

Kadis ESDM Dan Perindag Sumut Akan Cek Informasi

Sementara itu Kepala Dinas ESDM dan Perindag Provinsi Sumatera Utara Mulyadi yang dikonfirmasi melalui Pesan Whats Apps (WA), Senin (03/07/23) menyampaikan ucapan terima kasihnya terkait informasi tentang pencatutan Gubernur Sumatera Utara dalam pemberian rekomendasi penggunaan material galian C tanpa izin oleh PT Wika-SMJ-Utama KSO dan mengaku akan chek kebenarannya.

“Terima kasih info yang baru saya terima sebelumnya akan saya check kebenarannya setelah itu saya konfirmasi kembali” Jawab singkat Kadis ESDM dan Perindag Provinsi Sumatera Utara.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment