Urus IMB Sulit, PKS Pertanyakan Kesiapan SDM Pemko Medan Urus Izin PBG

topmetro.news Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan masih menjadi permasalahan tersendiri di masyarakat. Seiring dengan adanya perubahan peraturan, proses perizinan mendirikan bangunan harapannya bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Terkait persoalan ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan mempertanyakan kesiapan Pemko Medan dalam menghadapi perubahan IMB ke PBG. “Bagaimana kesiapan perangkat dan SDM Pemko Medan dalam mengurusi izin PBG? Mengingat permasalahan di masyarakat pada pengurusan izin IMB sebelumnya, yang begitu sulit dan mengeluarkan biaya yang cukup besar sehingga banyak masyarakat yang tidak mengurus perizinan. Mohon Penjelasannya,” ujar juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiawan Sitorus membacakan Pemandangan Umum fraksinya.

Menurutnya, Pemko Medan mengajukan Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung yang merupakan Amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung secara pokok merupakan perubahan atas bagian dari Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Sesuai Standar

“Dengan terbitnya Peraturan ini, hendaknya mampu memberikan fungsi pengendalian kelayakan dan ketertiban bangunan. Serta secara tidak langsung berkaitan dengan peningkatan pendapatan asli daerah. Dari aspek pengendalian, diharapkan setiap bangunan gedung sesuai standar baik posisi dan estetikanya maupun struktur dan dampaknya terhadap lingkungan. Begitu pula dari aspek pendapatan, diharapkan berkontribusi terhadap pembiayaan pembangunan Kota Medan,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, mereka juga mempertanyakan evaluasi Pemko Medan terhadap pelaksanaan aturan sebelumnya. Yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung. Di mana pada ketentuan sebelumnya mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan pada ranperda yang akan dibahas ini IMB akan di ubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung. Mohon Penjelasannya.

“Fraksi PKS mempertanyakan apakah Pemko Medan memiliki data terkait berapa banyak masyarakat Kota Medan yang mengurus IMB dan yang tidak mengurus IMB setiap tahunnya? Mengingat hal ini sangat penting kedepannya dalam membahas ranperda yang sesuai dengan harapan masyarakat,” tambahnya.

PKS, sambungnya, berharap bahwa dalam pembahasannya, muatan ranperda ini dapat berpedoman penuh dengan Peraturan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sehingga kedepannya tidak ada permasalahan terhadap ranperda ini.

“Fraksi PKS berharap ranperda ini merupakan penyempurnaan menyeluruh terhadap aturan sebelumnya. Yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika Pemerintah Daerah,” bilangnya.

Fraksi PKS DPRD Medan juga berharap Ranperda ini dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan. Yang pada gilirannya harapannya akan memberikan dampak positif berupa peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment