DPRD Medan Minta Pengembalian Dana Proyek ‘Lampu Pocong’ Harus Transparan 

DPRD Medan Minta Pengembalian Dana Proyek 'Lampu Pocong' Harus Transparan 

topmetro.news Penyelesaian proyek penerangan lampu jalan senilai Rp25,7 miliar yang viral dengan proyek ‘Lampu Pocong’ memasuki babak baru. Pemko Medan diminta transparan pada pengembalian dana sebesar Rp21 miliar yang sudah digunakan dalam proyek tersebut, yang masa pengembaliannya sudah berakhir 9 Juli lalu.

Juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiawan Sitorus mengatakan hal tersebut saat menyampaikan pendapat fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022, di DPRD Medan, Senin (24/7/2023).

“Fraksi PKS berharap kepada Pemko Medan agar melakukan langkah konkrit terhadap permasalahan pengembalian dana proyek lampu pocong mengingat batas pengembalian dana tersebut telah berakhir pada tanggal 9 Juli 2023,” ungkapnya.

Ia mengaku, berdasarkan informasi, belum semua dana yang keluar dari APBD Kota Medan tersebut di kembalikan.

“Kami berharap pengembalian dana harus transparan, mengingat dana tersebut bersumber dari APBD Kota Medan. Dan kami meminta Inspektorat Kota Medan serius menyelesaikan hal tersebut. Karena pengembalian dana itu langsung Walikota Medan sampaikan kepada publik dan menjadi sebuah janji yang harus di tepati,” tegasnya.

Program UTC

Fraksi PKS juga berharap Pemko Medan dapat serius dalam mewujudkan Program UHC di Kota Medan.

“Mengingat masih banyak masyarakat yang mengaku kepada kami terkait kesulitan dalam mengakses program UHC.  Kami berharap Pemko Medan dapat memberikan sanksi tegas terhadap para pihak yang mempersulit pelaksanaan program UHC,” tegasnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment