Sidang Lanjutan Penganiayaan David Ozora Terpaksa Ditunda, Saksi Mario Dandy Tak Hadir

penganiayaan david ozora

TOPMETRO.NEWS – Sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) ditunda.

Sidang penganiayaan David Ozora itu ditunda karena saksi meringankan dari Mario berhalangan hadir.

“Izin Yang Mulia, kami sudah berupaya untuk menghadirkan beberapa saksi cuman baru terkonfirmasi hari ini karena tidak bisa, berhalangan,” kata kuasa hukum Mario Dandy, Nahot Silitonga dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa 25 Juli 2023.

BACA PULA | Fraksi PKS DPRD Medan: SiLPA Hingga Realisasi Penciptaan Lapangan Kerja jadi Catatan

Atas hal itu, Ketua majelis hakim Alimin Ribut memutuskan sidang ditunda pada Selasa 1 Agustus 2023 depan. Alimin meminta Nahot untuk memanfaatkan kesempatan itu untuk menghadirkan saksi meringankan bagi kliennya.

“Baik, dengan begitu, sidang akan ditunda tanggal 1 Agustus 2023 untuk mendengarkan saksi yang meringankan,” kata Hakim Alimin Ribut.

Sekadar diketahui, Mario Dandy didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan perbuatan Mario Dandy secara bersama-sama dengan Shane Lukas dan anak berinisial AG (15) melakukan penganiayaan pada 20 Februari 2023.

BACA PULA | Panji Gumilang akan Dipanggil Penyidik Bareskrim Kedua Kalinya

AG sendiri telah dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023.

Sejauh ini, persidangan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi baik ahli pidana dan kesehatan (dokter).

SIMAK JUGA | Yasonna Laoly Bilang tak Ada Istimewa, Mario Dandy Dipindahkan ke Salemba

Seperti dilansir TOPMETRO.NEWS sebelumnya dipindahkan ke Salemba.

Begitulah penahanan Mario Dandy Satriyo kini dipindah dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba. Pemerintah memastikan tidak ada perlakuan istimewa kepada Mario Dandy.

Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham menjelaskan alasan pemindahan Marioo Dandy. Rika mengatakan pemindahan itu merupakan bagian dari deteksi dini.

“Pemindahan ini sebagai bagian dari deteksi dini,” ujar Rika, kepada wartawan, Selasa 30 Mei 2023 lalu.

Rika mengatakan pemindahan dilakukan karena penghuni Rutan Cipinang sudah melebih kapasitas. Dia menyebut pemindahan penghuni Rutan Cipinang akan bertahap.

“Serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300%. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3.451 orang,” ujar Rika.

“Pemindahan penghuni Rutan Cipinang akan dilakukan bertahap ke Lapas di wilayah Jabotabek,” sambungnya.

asl1

Related posts

Leave a Comment