700 Hektar Mangrove Ludes, 20 Dapur Arang Ilegal Diamankan Polda Sumut: Pemkab Langkat Tidur?

700 Hektar Mangrove Ludes, 20 Dapur Arang Ilegal Diamankan Polda Sumut: Pemkab Langkat Tidur?

topmetro.news Luar biasa..!! Sekitar 700 an Hektar lahan mangrove ludes dibabat secara ilegal oleh pengusaha arang yang juga ilegal.

Masyarakat Langkat pun bertanya, kemana selama ini Pemkab Langkat dan Dinas yang menaungi hutan mangrove? Apakah selama ini tertidur pulas karena menikmati ‘Upeti’ dari sejumlah pengusaha dapur arang mangrove?

Pembalakan liar secara ilegal lahan mangrove di Link. I Desa Tangkahan Serai Kelurahan Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat ini berhasil Polda Sumut bongkar, Senin (31/7/2023).

Upaya Polda Sumut yang berhasil mengungkap pembalakan liar lahan mangrove di Kecamatan Brandan Barat tersebut membuat Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin SH dan jajarannya kelumpungan karena kecolongan.

Hal itu terlihat saat Plt. Bupati Langkat H.Syah Afandin mendampingi Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi bersama Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH, ikut meninjau lokasi dapur pembakaran arang kayu mangrove ilegal di lokasi tersebut. Dari hasil peninjauan tersebut, diketahui keberadaan 20 usaha dapur arang mangrove ilegal yang awalnya sangat leluasa membabat dengan rakus ratusan hektar mangrove.

Kapolda Sumut menyampaikan bahwa kayu mangrove yang dihasilkan dari pembabatan liar di sekitar lokasi itu menyebabkan rusaknya lingkungan pesisir pantai yang merupakan habitat ekosistem kepiting, udang dan ikan.

“Kita tahu ini ada habitat ekosistem hewan laut ataupun tempat pembudidayaan mangrove yang berada di kawasan hutan yang terlindungi. Yang mana kita ketahui mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan,” ujar Kapolda.

“Kita dari Polda Sumatera Utara telah terjun ke sini untuk melakukan penegakan hukum, kita sudah temukan 2 orang dan sudah kita lakukan penangkapan serta pemrosesan. Kita belum tahu ada beberapa yang melarikan diri, tapi itu akan kita lanjutkan dalam proses penyidikan nantinya,” tegas Kapolda.

Penangkapan

Kapolda menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya menangkap yang ada di TKP, tapi juga akan menangkap mulai dari penebang yang ada di lokasi hutan hingga penampung dari hasil olahan arang ilegal di Lubuk Kertang.

“Tadi sudah kita tengok bersama dan kita tahu betapa parahnya pengrusakan atau pembabatan pohon-pohon mangrove yang ada di sini,” geramnya.

Dalam kesempatan itu, Polda Sumut juga sudah melakukan penyegelan di 2 lokasi di Medan tempat gudang yang menampung arang-arang mangrove yang dihasilkan dari sekitar Medan.

“Ini tentu akan kita lakukan proses penyidikan untuk itu dan kita akan meneruskan apa yang sudah kita lakukan hari ini untuk kita temukan nanti jalurnya penyimpangan-peyimpangan ini. Tidak hanya ada di Medan mungkin juga ada di wilayah lain yang kita identifikasi sudah kita lakukan mapping ada di sekitar Sumatera Selatan, wilayah Batam dan sekitarnya. Kita juga akan berkoordinasi untuk bagaimana penanganan selanjutnya. Ini adalah jaringan yang harus kita hentikan karena merusak hutan mangrove kita yang ada di Sumatera Utara,” terangnya.

Plt. Bupati Langkat H. Syah Afandin SH menyampaikan atas nama pribadi dan pemerintah kabupaten Langkat memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumut. Atas tindakan cepat dalam penanggulangan kerusakan mangrove di Kabupaten Langkat.

“Di mana kami masyarakat Langkat sebagian besar adalah nelayan yang sangat bergantung dari hasil tangkapan ikan. Kita tahu salah satu fungsi mangrove ini adalah pengembangan biakan ikan yang ada di pesisir laut. Karena adanya perambahan secara ilegal ini berdampak menurunkan hasil penangkapan ikan dari masyarakat. Kami berharap bahwa tindakan yang dilakukan oleh Pak Kapolda hari ini harus tuntas sampai ke akar-akarnya semua. Jadi saya sangat berharap besar kepada Polda Sumut dan jajarannya untuk memberantas habis penampungnya. Baik penampung kecil ataupun besar,” harap Syah Afandin.

Ludes

Sementara itu, ilmuwan Dosen Fakultas Kehutanan USU Prof. Mohammad Basyuni SHut MSi PhD menyampaikan jika seluruh pihak sudah melihat kerusakan diyang telah terjadi. Hari ini kita lihat hutan yang kita banggakan di Lubuk Kertang ini sudah hampir habis. Sekitar 700 hektar sudah gundul dari 1200 hektar yang ada di hutan Lubuk Kertang yang di rambah. Dari 700 hektar kita bisa bayangkan, pembabatan ilegal ini berawal ketika pandemi tahun 2020 sampai saat ini. Kita pastikan mangrove yang ada di sini memang yang terbaik untuk membuat arang,” terangnya. Sembari mengucapkan apresiasi yang sangat luar biasa kepada Kapolda Sumut.

“Upaya ini untuk menghentikan semua kegiatan usaha ilegal pembabatan hutan mangrove. Jadi kita sudah berulang kali menyuarakan hingga ke Menteri terkait keberadaan hutan mangrove yang dilindungi ini,” tuturnya.

Turut Hadir Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Dr. Teddy Jhon S Marbun SH MHum, Dir Pol Airud Polda Sumut Kombes Pol. Toni Ariadi Effendi SIK SH MH, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi SH SIKPh, Ilmuwan Dosen Fakultas Kehutanan USU Prof. Mohammad Basyuni SHut MSi PhD, Kapolres Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmad Husein Simatupang SIK SH MH, Kadis Kominfo Langkat H. Syahmadi SSos MSP, Kadis Pertanian Langkat Hendrik Tarigan SPt, MMA, Kasat Pol PP Langkat Dameka Putra Singarimbun SSTP, Kadis Perikanan Langkat TM Auzai, Camat Berandan Barat Fatan Nur dan Lurah Pangkal Batu Jamila SSos.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment