Tempo 60 Hari, Polda Sumut Bekuk 23 Tersangka Narkoba

Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut dalam kurun waktu 60 hari mengungkap berbagai kasus jaringan peredaran narkoba yang selama ini menjadi target operasi.

topmetro.news – Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut dalam kurun waktu 60 hari mengungkap berbagai kasus jaringan peredaran narkoba yang selama ini menjadi target operasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, dalam pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba itu, mereka mengamankan 23 tersangka.

“Dari 23 tersangka yang diamankan turut disita barang bukti sabu 47,75 kg. Ganja 300 kg dan ekstasi 9.932 butir,” katanya, Rabu (16/8/2023).

Yemi menerangkan, modus operasi jaringan peredaran narkoba masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di wilayah Sumatera Utara.

“Untuk barang bukti sabu berasal dari Malaysia. Lalu dibawa ke pelabuhan kecil di Sumut menggunakan sampan dan nantinya, sabu-sabu ini akan dikirim ke Palembang,” terangnya.

Yemi menuturkan, untuk barang bukti ganja berada di Aceh. Kemudian pelaku akan mengedarkannya di Kota Medan dan beberapa daerah lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap ke 23 tersangka, mereka menggunakan data-data palsu untuk menyelundupkan narkotika,” ujar mantan Kapolresta Deliserdang tersebut.

Yemi menambahkan, barang bukti narkoba yang disita itu telah dimusnahkan. Ini sebagai langkah tegas Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

“Terhadap ke 23 tersangka itu dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman lebih dari 20 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.

sumber | RELIS

Related posts

Leave a Comment