Selebgram Cantik Nangis saat Digiring Polisi Gegara Nekat Promosikan Judi Online

selebgram cantik

TOPMETRO.NEWS – Selebgram cantik yang satu ini bisa dijadikan pelajaran prilakunya. Dia terpaksa ditangkap polisi lantaran nekat mempromosikan judi online. Padahal segala bentuk judi dilarang di negari ini.

Selebgram cantik itu dilaporkan mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya.

Inilah yang dilakoni selebgram cantik asal Bogor berinisial SZM (22). Wanita muda itu hanya bisa terlihat menangis ketika digiring polisi di Mako Polresta Bogor Kota.

BACA PULA | Kejati Sumut Tuntut Mati 2 Kurir 20 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi Jaringan Antarprovinsi Dikendalikan Allabis

Perempuan cantik ini mengaku baru menyesali perbuatannya yang keliru setelah diringkus Sat Reskrim Polresta Bogor Kota.

Selebgram cantik SZM yang mengenakan baju tahanan tak henti-hentinya meneteskan air mata menyesali perbuatannya ketika dihadirkan dalam press release. Perempuan muda itu sampai harus ditenangkan sambil didampingi anggota polwan.

“Selebgram mengiklankan atau mempromosikan link bermuatan perjudian online,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada pers, Selasa 22 Agustus 2023.

BACA PULA | Remaja di Langkat Tewas Gantung Diri, Keluarga Enggan Jelaskan Kronologisnya

Bismo menjelaskan, pelaku dalam akun Instagramnya @araamudrikah mencantumkan situs judi online. Dimana, kata polisi, SZM dibayar sebesar Rp 7 juta per bulan untuk mempromosikan situs judi online itu.

“Sudah dilaksanakan tujuh bulan lalu hingga saat ini tertangkap,” tambahnya.

Pelaku ini tidak bekerja sendiri. Karena, SZM juga direkrut pelaku lainnya yang kini sedang diburu polisi dan identitasnya sudah diketahui.

BACA PULA | Pensiunan dan Gaji ASN Naik, Presiden Jokowi Menuai Pujian dari Gerindra

“Si tersangka ini (SZM) dia direkrut oleh pelaku yang lain yang sudah kita kantongi nama dan identitasnya,” ungkap Bismo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Kita gencarkan pengungkapan terhadap perjudian online. Tidak menutup kemungkinan pelaku di atasnya dari yang sudah kita tangkap ini, memiliki jaringan lain dan jaringan kejahatan lain,” pungkasnya.

BACA PULA | Suami Jangan Tertipu..!!! Perhatikan Ini, Tanda Wanita Klimaks Bercinta

Selebgram cantik itu saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

asl1

Related posts

Leave a Comment