Perda Inovasi Daerah, FPKS Harap Angka Kemiskinan dan Pengangguran Menurun 

Perda Inovasi Daerah, FPKS Harap Angka Kemiskinan dan Pengangguran Menurun 

topmetro.news – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Medan berharap, Perda tentang Inovasi Daerah dapat menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran di Kota Medan, seperti di beberapa daerah lain di Indonesia.

Juru bicara Fraksi PKS, Dhiyaul Hayati mengatakan hal itu saat menyampaikan pendapat fraksi terhadap Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah, di DPRD Medan, Selasa (22/8/2023).

“Fraksi PKS berharap dengan sahnya ranperda inovasi daerah, Pemko Medan dapat mengembangkan inovasi daerah. Yang dapat menurunkan angka kemiskinan dan juga mengurangi tingkat pengangguran di Kota Medan,” kata Dhiyaul.

Ia menyampaikan, beberapa daerah yang menerapkan inovasi ini salah satunya Kota Yogyakarta. Salah satu program inovasi daerah yang disebut inovasi Gandeng Gendong. Di mana berdasarkan hasil riset di lapangan program ini menunjukkan bahwa program ini berperan penting dalam memberdayakan dan juga menurunkan jumlah masyarakat miskin.

“Program tersebut secara efektif berhasil meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan kemandirian usaha,” imbuhnya.

Menurut Dhiyaul, Fraksi PKS berharap Pemko Medan berkewajiban melindungi inovasi masyarakat dan mendukung penuh lahirnya inovator baru untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan juga peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing.

Perhatian Pemko Medan

“Keberadaan Ranperda ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian Pemko Medan dalam memberikan kesempatan terhadap ide/gagasan inovasi untuk kemajuan Kota Medan. Kami berharap dengan berlakukannya Ranperda ini dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah,” imbuhnya.

Lanjutnya, Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemda dan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta juga peningkatan daya saing daerah,” urainya.

Pihaknya juga sangat berharap agar inovasi daerah berjalan dengan prinsip. Yaitu peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan. Berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan sendiri. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah pada pasal 3.

“Fraksi PKS berharap agar rancangan peraturan ini dapat menjadi payung hukum untuk melakukan inovasi daerah yang berbasis terhadap kinerja dan peningkatan serta pelayanan terhadap masyarakat Kota Medan,” tukasnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment