Sempat Gerayangi Tubuh Korban, Pelaku Tak Berkutik Diringkus Polsek Brandan

topmetro.news Ada-ada saja ulah FS alias G (40) warga Jalan Wahidin Ujung Keluraha Brandan Barat Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat ini, sempat-sempatnya meremas buah dada dan kemaluan korbannya bernama Mahoni seorang Ibu Rumah Tangga (33) warga Bukit Satu Desa Securai Utara Kecamatan Babalan yang sudah tidak berdaya, Rabu (23/8/2023) sekira pukul 02.30 WIB di rumah korban Jln. Wahidin Lingk. Taman Bunga Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP S Yudianto mengatakan bahwa peristiwa Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) tersebut bermula pada hari Rabu (23/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB korban yang kebetulan seorang diri sedang beristirahat di rumahnya yang berada di jalan Wahidin Ujung Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan.

Nah, sekira pukul 02.30 WIB ada seorang laki-laki yang tidak dikenal mengenakan topeng penutup wajah tiba-tiba masuk sembari menodongkan benda tajam ke leher korban sembari mengancam korban agar tidak berteriak.

Selanjutnya, pelaku kemudian mengikat tangan serta menutup mata korban menggunakan beberapa helai kain. Kemudian pelaku mengambil perhiasan yang ada di tubuh korban dan 1 unit handphone milik korban jenis Oppo Reno 8 warna emas mata hari Nomor imei: 86 04 83 0624 08759 dan IMEI 2: 8604 8306 2408 742.

Setelah mengambil barang-barang rampasannya, pelaku sempat melecehkan pelapor dengan cara meremas payudara dan memegang kemaluan korban yang sudah tak berdaya.

Puas menggerayangi tubuh korban, kemudian korban mendengar langkah kaki pelaku pergi keluar dan menutup pintu kamar serta mematikan saklar lampu.

Berselang beberapa menit kemudian pelapor memutuskan berteriak meminta tolong. Beruntung teriakan korban di dengar oleh kedua saksi. Yakni Ricko Dermawan (30) warga Jalan Wahidin Ujung Kel Brandan Barat dan Wahyu Yayang Gunawan (25) warga Jalan Babalan GG. Masakan Garam Kelurahan Brandan Barat. Kemudian saksi bersama warga lainnya masuk ke rumah korban untuk menolong.

Adapun perhiasan milik korban yang hilang berupa 2 buah cincin emas, 2 buah anting emas dan satu buah kalung emas putih. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada leher sebelah kanan serta mengalami kerugian materi sebesar Rp10.000.000. Selanjutnya korban membuat pengaduan di Polsek Pangkalan Brandan.

Berdasarkan adanya pelaporan korban tersebut, pada hari Kamis (24/8/2023) sekira pukul 14.30 WIB, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting SH untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Kemudian, Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya terduga pelaku Curas tersebut sedang berada di jln.  Wahidin Ujung Kelurahan Brandan Barat. Mendapat informasi berharga tersebut, Kanit Reskrim beserta Anggota Opsnal langsung menuju lokasi.

Ternyata benar saja, terduga pelaku AN alias PS alias G terlihat sedang duduk di depan teras rumah orang tuanya. Tidak mau kehilangan target, kemudian Kanit Reskrim dan Anggota Opsnal langsung mengamankan pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatan dan menunjukkan semua barang hasil curian milik korban.

“Pelaku dan semua barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk diproses hukum selanjutnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment