Conform, Aditiya Anak Dr AKBP Achiruddin Diganjar 1,5 Tahun Plus Restitusi

Aditiya Abdul Ghany Hasibuan (AAGH), terdakwa perkara penganiayaan terhadap korban Ken Admiral, Kamis (31/8/2023), di Cakra 8 PN Medan diganjar 1,5 tahun penjara.

topmetro.news – Aditiya Abdul Ghany Hasibuan (AAGH), terdakwa perkara penganiayaan terhadap korban Ken Admiral, Kamis (31/8/2023), di Cakra 8 PN Medan diganjar 1,5 tahun penjara.

Selain itu, anak dari Dr AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut juga dipidana dengan membayar ganti kerugian kepada korban atau keluarganya (restitusi) sebesar Rp52.382.200 subsidair (bila restitusi tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.

“Menghukum terdakwa membayar restitusi sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng bersama AKBP Achiruddin Hasibuan subsidair 2 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Nelson Panjaitan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim bukan saja sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengenai pasal yang terbukti di persidangan.

Yakni dakwaan kesatu subsidair, Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan kedua, Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana. Tapi juga mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa alias conform.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan luka-luka pada korban dan tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankan, lanjut hakim ketua, terdakwa belum pernah dihukum.

Kedatangan korban Ken Admiral dan kawan-kawan ke rumah orang tua terdakwa AAGH disikapi berlebihan oleh keluarga. Kedatangan korban adalah untuk memintai pertanggung jawaban atas rusaknya kaca spion mobil korban.

“Nota pembelaan pribadi terdakwa bahwa peristiwa tersebut satu lawan satu, tidak dapat diterima. Sebab tidak ada satupun saksi maupun alat bukti menyatakan terdakwa dikeroyok korban maupun teman-temannya,” urai hakim ketua didampingi anggota majelis Yusafrihardi Girsang dan Vera Yetti.

Menyikapi vonis yang baru dibacakan majelis hakim, baik tim JPU dimotori Rahmi Shafrina, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Ali Piliang menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding.

Teman Wanita

Dalam dakwaan disebutkan, perkaranya berawal dari kesalahpahaman antara terdakwa dengan korban. Lewat chatingan, Minggu (11/12/2022) Ken Admiral menanyakan hubungan AAGH dengan teman wanitanya, Savira Husna.

Terdakwa, Rabu malam (21/12/2022) pukul 19.30 WIB mengendarai mobil Pajero putih bersama saksi Bulan Mahasari Nasution dan Muhammad Nizam Kashmal Salipu sedang melintas di Jalan Ringroad dan Jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbi) I.

Setiba di depan Super Swalayan, AAGH melihat mobil Mini Cooper warna abu-abu yang dikendarai korban dan teringat isi chat Ken Admiral pernah memaki-makinya. Tanpa basa-basi, korban pun diajak duel.

Terdakwa kemudian memukuli korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.

Selanjutnya, Kamis diniharinya (22/12/2022) sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama dua temannya bersama M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.

Sesampainya di rumah, korban bertemu dengan kakak dan orangtua terdakwa, AKBP Achiruddin Hasibuan.

Namun, ketika berkomunikasi, orangtua terlapor malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.

Tak lama kemudian, terdakwa AAGH keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, disaksikan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment