Dikibusi Jual Ganja, Residivis Dibekuk Dari Jalan

TOPMETRO.NEWS – Meski sudah pernah dipenjara selama 4 tahun akibat kasus narkoba pada tahun 2004 lalu, bukannya membuat Safrizal (45) warga Jalan Antara Kelurahan Lubuk Pakam III Kecamatan Lubuk Pakam kapok dan bertobat. Mantan residivis ini kembali dibekuk Sat narkoba saat mengendarai sepedamotor di Jalan Pelita Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Senin (17/7) siang.

Kasat Narkoba Polres Deli Serdang AKP Zulkarnain ketika dikonfirmasi menyebutkan jika Safrizal masih diperiksa.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasa 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tengtang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun,” jawabnya.

Informasi diperoleh, penangkapan lajang tua sulung dari tiga bersaudara itu bermula ketika Sat Narkoba Polres Deli Serdang mendapat kabar jika Safrizal sering mengedarkan daun ganja kering. Sejumlah personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kabar berharga itu. Penyelidikan polisi membuahkan hasil.

Saat Safrizal mengendarai sepedamotor Honda Supra X 125 milik temannya, petugas langsung menyetopnya. Saat digeledah, petugas menemukan daun ganja kering siap edar seberat 477 gram dari bawah jok sepedamotor dan dalam jaket yang dipakai Safrizal. Guna penyelidikan Safrizal dan barang bukti diamankan Polres.

Safrizal kepada sejumlah wartawan di Sat Narkoba Polres Deli Serdang, Selasa (18/7) menyebutkan jika daun ganja kering siap edar itu dibeli dari seorang pria yang sering dipanggil dengan sebutan Adi seharga Rp 400 ribu. “Sepekan daun ganja kering terjual sebesar Rp 400 ribu. Selain ku jual kebanyakan aku pakai. Satu amp ku jual seharga Rp 20 ribu. Aku sudah dua bulan jual ganja,” ujarnya.(TMD/003)

Related posts

Leave a Comment