FPKS: Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Harap Jadi Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

Perumahan dan Kawasan Permukiman

topmetro.news – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan berharap, hadirnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan bagi para pelaku usaha.

Juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiawan Sitorus mengatakan hal itu dalam paripurna beragendakan penyampaian Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Bertempat di Gedung DPRD Medan, Selasa (12/9).

“Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan bagi para pelaku usaha. Ranperda ini harapannya memberikan dampak positif berupa terciptanya keteraturan pembangunan yang ada di Kota Medan. Serta dapat berkurangnya Kawasan permukiman yang kumuh dan tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang,” imbuhnya.

Strategi Pemko Medan

F-PKS juga meminta sejumlah penjelasan terkait Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Di antaranya jumlah warga Kota Medan yang belum memiliki rumah. Dan jumlah banyak warga Kota Medan yang memiliki rumah tidak layak huni. Serta strategi Pemko Medan selama ini dalam mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kami mohon penjelasannya,” tanyanya.

Fraksi PKS mempertanyakan banyaknya pengembang yang menyerahkan Penyerahan Prasana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam waktu tiga tahun terakhir.

“Dan apa tindakan/sanksi yang diberikan bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Medan. Mohon penjelasannya,” tanya Rudiawan

Kemudian, terkait dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3K), FPKS mempertanyakan terkait implementasi terhadap dokumen RP3K selama ini.

“Dalam naskah akademik disebutkan bahwa dampak pengaturan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Ranperda ini juga berdampak pada aspek keuangan daerah. Bagaimana rancangan strategi yang dilakukan Pemko Medan agar hal ini menjadi sumber pendapatan APBD. Dan bagaimana konsep kerjasama dengan pengembang swasta sehingga memberikan income dari segi aspek asset Pemko Medan. Mohon penjelasannya,” tutupnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment