Mantan PNS Pemkab Toba Dituntut 3 Tahun 8 Bulan

Mantan PNS Pemkab Toba

topmetro.news – Mantan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pemkab Toba Dumaria Yasefina Simamora (46) dalam sidang virtual pada Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (3/11/2020), mendapat tuntutan pidana 3 tahun dan 8 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta terungkap pada persidangan, JPU dari Kejatisu Abdul Hakim Sorimuda Harahap berkeyakinan unsur pidana penipuan yakni Pasal Pasal 378 KUHPidana, telah memenuhi unsur.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa belum mengembalikan uang para korban dan berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim dengan Ketua Hendra Sutardodo Sipayung menunda sidang, Rabu (4/11/2020). Agendanya, pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sementara mengutip JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap, pada tahun 2016 terdakwa Dumaria Simamora, warga Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar membuka usaha sampingan, arisan online melalui media sosial.

Terdakwa memiliki akun ‘Meubel-meubel’ tersebut kemudian membuat nama arisan online ‘Arisol Gina Muara Nauli’. Dalam hal ini terdakwa bertindak sebagai pemimpin dan pengelolanya. Dengan bujuk rayu, terdakwa mengundang para korban melalui pertemanan Facebook.

Setelah berteman dan melihat program arisan yang dalam pengelolaan terdakwa, para korban ikut bergabung ke arisan online. Produk yang ditawarkan antara lain ‘Kloter Duet’ dan ‘Kloter Reguler’.

Dalam ‘Kloter Duet’ peserta arisan wajib menanamkan modal sebesar Rp3 juta. Sedangkan pada ‘Kloter Reguler’, jumlah uang yang akan ditarik para korban telah ditentukan oleh terdakwa sesuai dengan pilihan nomor urut.

Modal terdakwa sebesar Rp52 juta. Sedangkan investasi yang ditanamkan para korban yakni Florida Pakpahan sebesar Rp309 juta, Deby Florence Matondang (Rp12.700.000), Luvina Mastiur Kartika Siahaan (Rp350 juta), Frisda Tetti Napitupulu (Rp284 juta) dan Roseli Aruan (Rp115 juta).

Pada awalnya sistem arisan online itu berjalan dengan baik dan lancar. Tetapi kemudian macet dengan alasan bahwa terdakwa sedang mengalami musibah kebakaran kafe, ada anggota yang meninggal dunia dan alasan ada kecelakaan.

Dua Opsi Arisan

Para korban kemudian memberikan dua opsi apakah arisan online tetap berlanjut. Atau terdakwa hanya memberikan profit kepada para korban.

Para korban akhirnya memilih opsi kedua yakni meminta pengembalian uang modal mereka. Terdakwa kemudian meminta tenggang waktu selama satu bulan. Tetapi hingga perkara tersebut menjalani persidangan, janji tinggal janji.

Merasa tertipu, para korban kemudian membuat laporan ke Polda Sumut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment