Diskominfo Medan Razia Warnet, Belasan Pelajar Terjaring

TOPMETRO.NEWS – Dinas Kominfo Kota Medan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Medan dibantu aparat dari Polrestabes Medan dan Satpol PP Kota Medan, Rabu (19/7) menggelar razia warung internet (warnet) di kecamatan Medan Denai, Medan Amplas dan Medan Kota.

Dalam aksi yang berlangsung sejak pagi hingga tengah hari itu, ditemukan para pelajar yang masih berpakaian seragam asik mengoperasikan game online. Selain itu, tim juga menemukan warnet yang tidak memiliki Surat Izin Rekomendasi yang diterbitkan Diskominfo Medan. Padahal sesuai ketentuan Perwal Walikota No. 28 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Warung Internet (Warnet).

Tim dilepas oleh Kadis Kominfo Medan Zain Nauval SSTP MAP diwakili Sekretaris Diskominfo Mansyur Syah SSos MAP dalam sebuah apel yang digelar di halaman depan kantor tersebut. Dalam apel itu, Kadis Kominfo berpesan agar seluruh anggota tim dapat melakukan penertiban dengan baik serta tetap mengacu kepada ketentuan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya setelah berdoa, tim dipimpin Kasi Pengendalian Telekomunikasi dan Internet, Gloria Sagita Gultom pun bergerak dengan menuju kawasan Medan Denai. Di Jalan Panglima Denai tim menemukan tujuh pelajar SMP dan SMP tengah asik bermain.

Operator warnet berkilah tidak mengetahui adanya aturan pelajar berseragam tidak boleh bermain di warnet. Dalam tanya jawab antara Gloria dengan operator, diketahui pula bahwa pengusaha sama sekali tidak memiliki Surat Izin Rekomendasi.

“Saya harap agar kalian segera mengurus surat izin rekomendasi ke kantor Dinas Kominfo Medan. Kita bukannya menghalangi masyarakat berusaha, kita hanya ingin agar peraturan yang berlaku di daerah ini dipatuhi demi kebaikan bersama,” ucapnya.

Ketujuh pelajar yang terjaring dalam razia itu mendapat arahan dari petugas Dinas Pendidikan Medan, Sahat Parulian Simbolon. Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak bermain warnet lagi pada jam sekolah. Selain itu, para pelajar tersebut mendapat hukuman membacakan Janji Siswa juga pompa sebanyak 10 kali.

Setelah itu, tim pun kembali bergerak. Kali ini menuju kawasan Jalan Menteng. Di daerah ini tim mendapati warnet Salsabila yang menerima kunjungan pelajar berseragam. Warnet ini memang sudah pernah mengurus Surat Izin Rekomendasi, namun telah kedaluarsa sejak 2014.

Gloria dengan persuasif meminta agar pemilik warnet secepatnya mengurus Surat Izin Rekomendasi yang baru ke kantor Diskominfo Medan, Jalan Sidorukun. Pelajar yang terjaring di Warnet Salsabila itu juga mendapat arahan dari Sahat dan dihukum melakukan push up selama 10 kali. Selain memerintah para pelajar membuat surat pernyataan, Sahat juga menelepon salah seorang orang tua siswa.

Melalui telepon tersebut, Sahat menyampaikan perihal tidak masuknya anak tersebut ke sekolah karena bermain di warnet. Dia berharap, orang tua pelajar tersebut memperthatikan perkembangan anak agar tidak terjebak melakukan hal-hal yang tidak bermanfaat dan negatif.
Dari Jalan Menteng, tim kembali bergerak masuk ke wilayah Medan Amplas dan Medan Kota.

Di Jalan Selamat, tim menemukan warnet Mega Net yang menerima kunjungan pelajar berseragam. Pembinaan serupa juga dilakukan.
Sementara itu, di Jalan SM Raja, tim mendapati warnet Ruth Net. Warnet ini minim pengunjung dan tidak terlihat pelajar berseragam bermain. Setelah berdialog dengan pemilik, diketahui bahwa warnet ini telah memiliki Surat Izin Rekomendasi yang masa berlakunya baru akan berakhir tahun depan.

Kasi Pengendalian Telekomunikasi dan Internet, Gloria Sagita Gultom mengatakan, Dinas Kominfo Medan akan terus melakukan penertiban dan pembinaan warnet yang ada di kota ini. Hal ini dilakukan agar operasional warnet sesuai dengan Standarisasi Kelayakan Warung Internet sebagaimana diatur Perwal 28 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Warung Internet (Warnet) telah diatur Standarisasi Kelayakan Warung Internet. Ketentuan itu ada pada Pasal 6 yang berbunyi standarisasi usaha warung internet terdiri dari aspek keamanan kenyamanan; dan aspek tanggung jawab sosial.

Dia nenerangkan, pasal itu mengharuskan pengusaha ikut mendorong peningkatan literasi masyarakat tentang pemanfaatan internet yang tepat guna dan bertanggung jawab; membatasi waktu operasional yaitu pada hari Minggu sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 – pukul 2400 WIB dan pada Sabtu ataupun pada malam libur buka mulai pukul 06.00- 02.00 WIB, serta tidak membenarkan anak usia sekolah menggunakan fasilitas warung internet pada jam pelajaran terkecuali ada persetujuan dari pihak sekolah ataupun orang tua.

Di samping itu, lanjut Gloria, pengusaha juga harus menjaga keadaan dokumen elektronik yang tersimpan dalam perangkat komputer agar tidak terdapat data elektronik yangmelanggar norma agama, sosial, kesusilaan, dan hukum yang berlaku di Indonesia dan bagi yang menggunakan sekat pembatas/bilik komputer, tidak melebihi ketinggian 150 cm, untuk memudahkan pengawasan dan mencegah terjadinya penyelewengan.

fungsi, memiliki penerangan yang memadai dan nyaman untuk mendukung aktivitas di lingkungan warnet;memiliki kamar kecil, tempat pembuangan sampah, saluran pembuangan limbah dan ketersediaan air bersih dalam jumlah yang memadai dan senantiasa terjaga kebersihannya.(TM/REL)

Related posts

Leave a Comment