Eksepsi PH Mantan Kadis Kesehatan Deliserdang ‘Kandas’, Hakim Tipikor: Hadirkan Nanti Saksi-saksinya Bu Jaksa

Nota keberatan (eksepsi) Muhammad Khadafi selaku penasihat hukum (PH) mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Deliserdang dr Ade Budi Krista akhirnya 'kandas' alias tidak dapat diterima sekaligus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

topmetro.news – Nota keberatan (eksepsi) Muhammad Khadafi selaku penasihat hukum (PH) mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Deliserdang dr Ade Budi Krista akhirnya ‘kandas’ alias tidak dapat diterima sekaligus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

Hal itu dinyatakan majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam putusan selanya di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/9/2023).

Dalil kevakuman norma hukum acara dalam hal dakwaan yang tidak memenuhi syarat-syarat Pasal 143 Ayat 2 Huruf b Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana), menurut majelis hakim, keliru.

Sebaliknya, imbuh Lucas, dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang dimotori Novi YA Simatupang sudah cermat dan lengkap. “Identitas terdakwa, locus, tempus, nomor surat dakwaan sudah lengkap dan cermat,” kata hakim ketua.

Sedangkan mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 4 Tahun 2016 mengenai yang berhak mendeclare kerugian keuangan negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjut Lucas, dalam pertimbangan hukumnya, instansi lainnya juga berwenang. Seperti Badan Pemeriksaan dan Pengawasan Keuangan (BPKP), Inspektorat, akuntan publik dan lainnya.

Pokok Perkara

“Dalam waktu tertentu hakim dengan bijak bersesuaian dengan alat bukti dapat menentukan besarnya kerugian keuangan. Bahkan dengan satu kwitansi valid pun majelis hakim bisa menentukan kerugian keuangan negara,” urai Lucas Sahabat Duha.

Dalam kesempatan tersebut, hakim ketua didampingi anggota majelis Nurmiati dan Husni Tamrin menyatakan, melanjutkan persidangan pekan depan pemeriksaan pokok perkara. “Hadirkan nanti saksi-saksinya Bu jaksa,” kata Lucas kepada JPU Novi YA Simatupang dan dijawab, “Siap Yang Mulia”.

Di penghujung sidang, Muhammad Khadafi selaku PH terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya. “Nanti majelis pertimbangkan,” timpal hakim ketua.

Bersama-sama

Sebelumnya, tim JPU pada Kejari Delialserdang menjerat mantan orang pertama di Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang tersebut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Masing-masing drg Kornelius Pinem selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinkes Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2021, Jefri Erfan Siregar juga PPK di TA 2021, Alamsyah (tenaga kontrak), masing-masing berkas penuntutan terpisah.

Di TA 2021, Dinkes Kabupaten Deliserdang melaksanakan 9 kegiatan belanja modal kesehatan yaitu pembangunan Puskesmas Bangun Purba, Rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi (tinggi 2 M sepanjang 190 M), pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi.

Pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas dan RSUD Pancurbatu, pembangunan gedung PSC 119 serta rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pada Januari 2021 terdakwa Kadis Kesehatan dr Ade Budi Krista juga selaku Pengguna Anggaran (PA) menanyakan Alamsyah apakah sudah ada konsultansi perencanaan dan pengawasan.

Pegawai kontrak itu kemudian membuat dokumen kontrak metode pengadaan langsung untuk pekerjaan Konsultansi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Bangun Purba dan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung PSC 119,

Fiktif

Mantan kadis kemudian menunjuk saksi Oktana Loviatu Mul Never selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bina Mitra Artanami (BMA) sebagai pihak penyedia jasa konsultansi perencanaan, padahal Oktana Loviatu, tidak pernah mengajukan penawaran atas kegiatan tersebut kepada Pejabat Pengadaan.

Tidak pernah menandatangani dokumen kontrak pekerjaan, serta tidak mengetahui mengenai kegiatan Konsultansi Perencanaan Pembangunan Puskesmas Bangun Purba dan Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung PSC 119 tersebut.

Belakangan terungkap beberapa kegiatan diduga kuat fiktif dan seolah telah terjadi pembayaran kepada penyedia jasa. Akibat perbuatan keempat terdakwa keuangan atau perekonomian negara dirugikan sebesar Rp725.478.290.

Dokter Ade Budi Krista dan kawan-kawan (dkk) dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment