Gelapkan Uang PDAM Tirta Umbu Nias, Mantan Plt Bendahara Dituntut 7 Tahun

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bendahara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Umbu Kabupaten Nias, Palti Nathanael Sianturi alias Ama Thea, lewat persidangan secara virtual dituntut agar dipidana 7 tahun penjara.

topmetro.news – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bendahara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Umbu Kabupaten Nias, Palti Nathanael Sianturi alias Ama Thea, lewat persidangan secara virtual dituntut agar dipidana 7 tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Yakni menyuruh atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum sebagai pegawai negeri sipil (PNS) menggelapkan keuangan negara, dalam perkara a quo Perusahaan Daerah (PDAM) Tirta Umbu Kabupaten Nias,

Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli juga menuntut Palti Nathanael Sianturi alias Ama Thea pidana denda Rp250 juta subsidair (buka denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan terciptanya aparatur negara yang bebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara / keuangan daerah Kabupaten Nias. Perbuatan terdakwa mengakibatkan seluruh gaji pegawai tidak dapat dibayarkan,” urai JPU.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, mengakui kesalahannya dan belum pernah dihukum serta merupakan ‘tulang punggung’ keluarga.

Oleh karenanya, terdakwa mantan Plt Bendahara dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp552.378.265.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan didampingi anggota majelis Nurmiati dan Husni Tamrin melanjutkan persidangan pekan depan guna penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Intan Simanullang.

Judi Online

Ketika diperiksa sebagai terdakwa, Palti Nathanael Sianturi alias Ama Thea mengakui, sebagian besar uang yang diterimanya dari para kasir, tidak disetorkannya ke bank.

“Kupakai untuk top up main judi online slot Yang Mulia. Ketipu investasi aku, rupanya ‘bodong’. Sama biaya rumah sakit istri Yang Mulia,” urainya di hadapan majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan.

Gaji Mandek

Sebelumnya tim JPU pada Kejari Gunungsitoli dimotori Theosofy Pratama Tohuli Lase dalam dakwaan menguraikan, perkara korupsi terdakwa bersama mantan orang pertama di PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias, Junius Ndraha ‘menguap’ dikarenakan gaji para pegawai mandek.

Sebagai pimpinan yang baru, Abdi Jaya Bate’e alias Ama Shana pun mendesak terdakwa agar mengeluarkan duit dari kas. Karena tidak kunjung terealisasi, dilakukanlah audit.

Belakangan diketahui jumlah kas di perusahaan air minum kebanggaan Kabupaten Nias tersebut tinggal Rp42.245.450.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment