Kasasi…! 2 Terdakwa Pengelola Gudang Penampungan BBM Mitra Kerja Dr AKBP Achiruddin Divonis Bebas

Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipastikan melakukan upaya hukum kasasi atas 2 terdakwa mitra kerja Dr AKBP Achiruddin Hasibuan masing-masing berkas terpisah) yang divonis bebas, Senin (2/10/2023), di Cakra 6 PN Medan.

topmetro.news – Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dipastikan melakukan upaya hukum kasasi atas 2 terdakwa mitra kerja Dr AKBP Achiruddin Hasibuan masing-masing berkas terpisah) yang divonis bebas, Senin (2/10/2023), di Cakra 6 PN Medan.

“Barusan kita tanya tim JPU-nya. Kasasi kita. Vonis majelis hakim pada PN Medan tidak sesuai dengan tuntutan,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menjawab konfirmasi lewat sambungan ponsel.

Sebelumnya dari arena persidangan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU.

Terdakwa Edi selaku Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) bergerak di bidang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Maupun Parlin alias Alin selaku manajer operasional tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair JPU.

Yakni menyuruh atau turut serta menyalahgunakan mekanisme niaga atau pendistribusian BBM jenis solar subsidi secara khusus diatur oleh PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk sebagai badan usaha yang ditugaskan melaksanakan penyediaan.

Dan pendistribusian jenis BBM Tertentu (BBM yang disubsidi pemerintah) umumnya adalah penyalur yang berkontrak dengan badan usaha tersebut.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Oleh karenanya, memerintahkan penuntut umum agar membebaskan para terdakwa dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” urai Oloan Silalahi.

4 Tahun

Sementara pada persidangan lalu terdakwa Edi dan Parlin alias Alin dituntut agar dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan) selama 3 bulan.

Sedangkan Dr AKBP Achiruddin dituntut lebih berat yakni 6 tahun penjara dengan denda serta subsidair, sama dengan kedua mitra kerja pengelola gudang penyimpanan BBM tersebut.

Angkut BBM

Randi Tambunan dalam dakwaan mengiraikan, April 2022 lalu saksi Kasim yang berada di rumahnya Jalan KL Yos Sudarso Lingkungan II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumut didatangi oleh saksi Samut, terdakwa beserta 3 orang lainnya yang tidak dikenal oleh saksi.

Inti kedatangan Achiruddin untuk meminta tolong agar dicarikan mobil boks untuk usaha, tanpa merinci digunakan untuk mengangkut apa. Sekira September 2022, saksi Kasim mendapat informasi bahwa saksi Rosman ingin menjual mobil jenis boks merek Daihatsu Delta, warna silver namun yang kemudian diperbaiki.

Setelah selesai diperbaiki, saksi Kasim menghubungi terdakwa dan akhirnya disepakati harga mobil sebesar Rp38 juta. Atas jasanya, terdakwa memberikannya komisi Rp3 juta.

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Deliserdang tersebut kemudian memerintahkan seseorang bernama Jupang sebagai sopir mobil boks untuk melakukan kegiatan usaha pengangkutan minyak konden/minyak sulingan yang berada di daerah Pangkalan Berandan atau Aceh untuk dijual kembali kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi.

“Mobil boks tersebut juga dipergunakan sebagai alat angkut dalam kegiatan pembelian BBM jenis solar bersubsidi dari berbagai tempat di daerah Medan sekitarnya termasuk Kabupaten Deliserdang dan Kota Binjai,” urai Randi Tambunan.

Solar bersubsidi tersebut ada juga dibeli dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan Rp6.800 per liter kemudian diangkut dan dibawa ke gudang penyimpanan (penimbunan) milik PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

“Namun pembelian dari beberapa SPBU tersebut termasuk mencurigakan karena dilakukan dalam beberapa kali pada hari yang sama dan dalam waktu yang relatif berdekatan. Setelah tiba di gudang penyimpanan selanjutnya dilakukan pembongkaran dan pemindahan solar tersebut dari tangki ‘baby tank’ di dalam mobil boks ke dalam salah satu tangki penyimpanan dengan volume 16 ton untuk disimpan beberapa lama.

Di Atas Harga

Bahwa setelah bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut disimpan dalam situasi kelangkaan bahan bakar jenis solar dan harga yang relatif tinggi. “Kemudian terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp300 per liter,” urai JPU.

Bahwa mekanisme pendistribusian BBM jenis solar subsidi secara khusus diatur oleh PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk sebagai badan usaha yang ditugaskan melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Tertentu (BBM yang disubsidi pemerintah) umumnya adalah penyalur yang berkontrak dengan badan usaha tersebut.

Dengan cara menebus ‘delivery order’ (DO) atau Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) atau nama lain kepada badan usaha dengan cara melakukan pembayaran atas sejumlah nilai kebutuhan BBM melalui bank yang ditunjuk.

Selanjutnya agen (transportir) mengangkut jenis BBM yang dipesan oleh penyalur (SPBU, SPBB, SPDN, SPBN, APMS dan AMT/Pangkalan Minyak Tanah) dari Terminal BBM/Depot langsung ke alamat disertai dengan surat jalan atau surat pengantar pengiriman (SPP) atau nama lain.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment