JPU Kejatisu Baca Dakwaan 3 Terdakwa Korupsi Jalan Silangit-Muara Rp15,6 M

JPU Kejatisu Baca Dakwaan 3 Terdakwa Korupsi Jalan Silangit-Muara Rp15,6 M

topmetro.news Tiga terdakwa korupsi pembangunan Jalan Silangit-Muara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 466 juta. Lindung Pitua Hasiholan Sihombing (LPHS) selaku Direktur PT Dinamala Mitra Lestari (DML) dan 2 terdakwa lainnya mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/10/2023).

Terdakwa Lindung selaku rekanan dijerat pasal 2 dan 3 ayat (1) UU No : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terancam 15 tahun penjara

Terdakwa Irganda Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provsu serta Horas Napitupulu selaku pengawas (Site Enginieer) PT Multi Phi Beta dijerat pasal yang sama dalam berkas terpisah

Jaksa Penuntut Umum, David Tambunan diwakili Agustini membacakan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim diketuai Nelson Panjaitan

Diketahui, tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumut melaksanakan kegiatan pembangunan Jalan Silangit-Muara, CS dengan anggaran sebesar Rp 15.601.242.000, sepanjang 6,5 km yang dilaksanakan LPHS. PPK adalah IS dan konsultan pengawas Ir HN (selaku pengawas lapangan (Site Enginieer PT Multi Phi Beta). Ternyata terjadi perubahan kontrak/ addendum dari 6,5 km menjadi 4 km.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan bersama tim dari USU yang dihadiri PPK, kontraktor dan konsultan pengawas, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provsu tahun 2019.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Sumut ditemukan kerugian negara Rp 466.437.818. Sementara nilai proyek Jalan Silangit – Muara sebesar Rp.15.601.242.000.

Penulis : EN

Related posts

Leave a Comment