Gubsu Tanggapi Tunjangan Dewan Dengan Catatan

TOPMETRO.NEWS – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi menanggapi hak inisiatif berupa rancangan peraturan daerah (Ranperda) hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Sumut dinilai cukup baik, hanya saja masih ada beberapa catatan dianggap perlu disampaikan untuk disempurnakan.

“Analisis kami, pada prinsipnya ranperda tersebut cukup baik, tapi menurut hemat kami masih ada beberapa catatan yang kami anggap perlu disampaikan untuk penyermpurnaan raperda,” kata Plt Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Ibnu Utomo mewakili Gubsu dalam rapat paripurna DPRD Sumut, terkait pendapat Gubsu terhadap Ranperda inisiatif dewan tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Sumut, Rabu (19/7).

Catatan itu, menurutnya, diantaranya seperti pada kata tunjangan pada judul bagian kelima sebaiknya dihapus. Karena ketentuan pasal 21 ayat (5) sebaiknya dihapuskan, karena berdasarkan ketentuan pasal 25 ayat (4). Ranperda ini ketentuan mengenai tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi akan diatur secara tersendiri dengan peraturan gubernur.

Sedangkan, terangnya, ketentuan pasal 25 ayat (5) sebaiknya dihapus karena draft peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksana dari peraturan daerah inisiatif DPRD ini seyogyanya usulan dari DPRD dan akan diparaf koordinasi sebelum ditanda tangani oleh gubernur.

Adapun pada konsideran mengaingat angka 13 pencantuman Permendagri nomor 21 tahun 2007 , apakah masih relevan mengingat dasar pembentukan dari Permendagri tersebut adalah undang-undang nomor 32 tahun 2004 dan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 yg sdh dicabut dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan peraturan pemrntah nomor 18 tahun 2017.

Sementara secara terpisah, Sekretaris DPRD Sumut Erwin Lubis saat diminta tanggapannya mengatakan, berdasarkan Ranperda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Sumut dinilai mengalami penambahan tunjangan diantaranya baik untuk transport maupun reses yang selama ini hal tersebut tidak diterima dewan.

“Tapi untuk itu semua nanti ada tim penilai dari Pemprovsu yang bekerja setelah peraturan daerah (Perda) terkait di sahkan,”ungkapnya.

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman justru beranggapan dengan terealisasinya perda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Sumut, anggota dewan akan tetap rajin beraktifitas di DPRD Sumut.”Kalaupun ada sebagian itupun cuma terlambat dating,”pungkasnya.(TM/11).

Related posts

Leave a Comment