PT Jaya Konstruksi Diduga Pemicu Maraknya Galian C Ilegal di Madina

Beroperasinya PT Jaya Konstruksi di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan, Madina dan kuat dugaan menerima material galian C ilegal, telah jadi pemicu semakin maraknya penambangan material galian C ilegal di sekitar Kota Panyabungan.

topmetro.news – Semenjak beroperasinya PT Jaya Konstruksi (PT Jakon) di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan kuat dugaan menerima material galian C dari kegiatan penambangan tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), telah jadi pemicu semakin maraknya penambangan material galian C ilegal menggunakan alat berat jenis excavator di sekitar Kota Panyabungan.

Yang membuat semakin miris, diduga aktivitas penampungan material galian C tanpa SIPB yang dilakukan oleh PT Jakon ini, walaupun sudah menjadi sorotan masyarakat, tidak kunjung mendapat penindakan tegas aparat penegak hukum (APH).

Begitu juga terhadap pelaku penambangan material galian C tanpa SIPB yang beroperasi di Kelurahan Pidoli Dolok, di Sungai Batang Gadis Desa Pidoli Lombang, Desa Panyabungan Tonga, dan lain sebagainya. Juga tak kunjung dapat tindakan.

Terkait hal ini, Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS SIK SH MH, menjawab konfirmasi wartawan via WhatsApp, Senin (2/10/2023), mengenai penambangan material galian C di Sungai Batang Gadis menjawab akan mengecek terlebih dahulu terkait kegiatan penambangan galian C tersebut.

“Kita Cek dulu ya,” jawabnya singkat.

Sementara itu dari informasi yang wartawan dapatkan, Komisi D DPRD Sumatera Utara, Selasa (3/10/2023), telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perdagangan Perindustrian dan ESDM, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP), Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara, dan sejumlah pengusaha pemilik galian C Madina. RDP terkait banyaknya laporan tentang pertambangan galian C tanpa izin yang telah meresahkan masyarakat.

Sebagaimana berita satu media siber di Medan, Komisi D DPRD Sumut telah mendesak Gubernur Sumut untuk membentuk tim gabungan. Tujuannya, guna melakukan menertibkan penambangan galian C ilegal yang ada di seluruh Provinsi Sumatera Utara.

BBM Non-Subsidi

Sebelumnya kuat dugaan, PT Jaya Konstruksi di Kelurahan Pidoli Dolok bukan saja menggunakan material galian c tanpa SIPB saja. Akan tetapi informasi yang beredar, juga kuat dugaan menggunakan BBM subsidi. Alias bukan BBM yang seharusnya untuk pabrik (nonsubsidi).

Oleh karena itu, PT Jakon terindikasi telah melanggar atau mengangkangi UU RI Nomor 03 Tahun 2020. Di mana jelas dalam Pasal 161 mengatur sanksi pidana bagi pengguna material galian C berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment