Mengaku Bisa Gandakan Uang, Akhirnya Ditangkap Polsek Hinai

Mengaku Bisa Menggandakan Uang Akhirnya Ditangkap Polsek Hinai

topmetro.news – Polsek Hinai Polres Langkat akhirnya menangkap dan mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus bisa menggandakan uang yang terjadi di Jalan Umum Dusun V Desa Sukajadi Kecamatan Hinai Kabuapaten Langkat, Rabu (4/10/2023) 14.00 WIB.

Wakapolsek Hinai Iptu Tunggul Situmeang SH kepada wartawan menerangkan bahwa penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus mampu menggandakan uang itu berdasarkan laporan Sri Lestari (52) warga Jalan Utama Dusun V Desa Sukajadi Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

Dari keterangan yang berhasil dirangkum penyidik, korban telah ditipu oleh pelaku berinisial M (31) warga Dusun III Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara dan AM (60) yang kesehariannya merupakan Buruh Harian Lepas (BHL) warga Dusun VIII Desa Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara.

Kronologis

Iptu Tunggul menjelaskan kronologis terjadinya penipuan dan penggelapan itu berawal pada hari Sabtu (30/9/2023) sekira pukul 12.00 WIB, Turiah (teman korban) menghubungi korban melalui telephone dan menawarkan bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang.

Maka korban pun jadi tertarik. Turiah menyarankan agar korban mengirimkan uang sebesar Rp2.000.000 kepada orang yang akan menggandakan uang. Dimana uang yang telah disetor tersebut nantinya akan digandakan menjadi Rp1.000.000.000.

Kemudian korban percaya dan langsung mengirimkan uang sesuai arahan Turiah yakni ke rekening BRI 0636.01.032217.50.7 an.Ramli. Kemudian pada hari Senin (02/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB Terlapor M dan AM tiba di rumah korban. Saat itu, korban di sampingi saksi Jaya Permana. Lalu ritual untuk penggandaan uang berlangsung di salah satu kamar tidur korban.

Ritual tersebut dilakukan oleh pelaku menggunakan barang berupa 2 buah keris, 1 buah botol bekas air mineral berisikan 15 lidah Trenggiling, 1 buah piring kaca berisi pasir dan sendok makan Stainless,1 helai kain sarung warna hijau, 1 helai kain sarung motif kotak-kotak, 1 bh Sajadah, 1 buah botol bekas berisi air, 1 buah Hekter, 2 Tasbih besar dan kecil, 1 Syal warna merah putih, 1 botol kecil minyak duyung, 2 buah gunting besar dan kecil,1 helai kain Kafan, 1 buah Plastik berisikan tanah, 2 botol kecil berisikan boneka Tuyul dan 1 buah gunting Kuku.

Saat pelaksanaan ritual, pelaku menyuruh korban untuk menutupi seluruh badannya dengan menggunakan kain sarung. Setelah ritual, pelaku mengambil sajadah dan di tutupkan di sebuah kotak kosong.

Saat itu, pelaku mengatakan kepada korban bahwa kotak tersebut jangan dibuka karena uang yang ada di dalam kotak masih ghoib dan belum berbentuk uang asli. Pelaku mengatakan yang bisa membukanya hanya pelaku pada esok hari.

Setelah pelaku dan temannya meninggalkan rumah korban, lalu korban mengambil dompet miliknya di kamar tidur karena akan berjualan.

Akan tetapi uang milik pelapor sebesar Rp2.500.000 yang ada di dalam dompet sudah tidak ada lagi. Korban dan saksi Jaya Permana curiga jika yang telah mengambil uangnya adalah pelaku.

Kemudian, pada hari Selasa (04/10/2023) sekira pukul 09.00 WIB pelaku menghubungi korban dan memberitahukan bahwa ia tidak bisa datang karena ada urusan. Saat itu pelaku meminta uang kembali kepada korban sebesar Rp1.000.000.

Penasaran, korban kemudian membuka kotak ritual tersebut dan ternyata di dalamnya sudah tidak ada lagi uang yang pelaku janjikan.

Penipuan

Merasa tertipu kemudian korban menyampaikan kepada saksi Jaya Permana dan melarang korban untuk mengirim uang kepada pelaku.

Sementara, saksi Jaya Permana mengatakan kepada pelaku melalui telepon akan memberikan uang sebesar Rp5.000.000 apabila pelaku datang ke rumah korban.

Setelah berkomunikasi saksi dan pelaku sepakat akan datang ke rumah korban. Sembari menunggu para pelaku datang, saksi Jaya Permana dan korban menghubungi Polsek Hinai dan Kepala Dusun.

Selanjutnya, pada hari Rabu (04/10/2023) sekira pkl 14.00 WIB pelaku M benar-benar datang bersama AM ke rumah korban. Namun di dalam rumah korban sudah ada Kadus VII Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai bersama Jaya Permana.

Kemudian personel Polsek Hinai tiba di rumah korban dan langsung mengamankan pelaku M dan AM. Setelah olah TKP, maka para pelaku berikut barang-barang yg ada kaitannya dengan ritual penggandaan uang di bawa ke Polsek Hinai.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto menerangkan bahwa para pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Hinai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment