Ayah Korban Begal di Batubara Minta Kepastian Hukum dari Polres Setempat

Umar Nasution (46) warga Dusun II Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara, orangtua korban percobaan begal dan penganiayaan, meminta kepastian hukum dari pihak Polres Batubara.

topmetro.news – Umar Nasution (46) warga Dusun II Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara, orangtua korban percobaan begal dan penganiayaan, meminta kepastian hukum dari pihak Polres Batubara.

Kepada awak media, Senin (9/10/2023), Umar mengungkapkan, bahwa peristiwa tragis yang menimpa anaknya terjadi sekitar tiga bulan silam.

Lebih miris lagi, dari keterangan Umar, bahwa usianya anaknya itu masih di bawah umur. Tak cuma mengalami percobaan begal, kala kejadian yang menimpanya, korban juga mengalami penganiayaan berat. Namun sayangnya, sampai kini belum pun ada kepastian hukum untuk korban.

“Malah ada dugaan pelaku sudah ‘dilepas’ setelah ditangkap beberapa bulan lalu. Untuk itu wajar bila sekarang saya meminta kepastian hukum kepada pihak Polres Batubara,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Lebih jauh Umar Nasution menceritakan, kasus penganiayaan terhadap anaknya bermula saat korban RSN tengah mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba terjadi dugaan percobaan begal dan mengalami penganiayaan, mengakibatkan kepala korban terluka dan berdarah.

“Kejadian itu terjadi pada Hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Kereta (sepeda motor-red) anak saya mau dibegal. Dan anak saya mengadapatkan penganiayaan di lokasi kejadian, persisnya Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir,” jelas Umar.

Sementara akibat dari kejadian itu, korban sempat mendapat perawatan medis. Sedangkan Umar selaku orangtua korban, langsung mengadukan pelaku Hendri (37) warga Dusun V Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir ke Polres Batubara pada tanggal 31 Juli 2023. Nomor LP-nya, STTLP/B/243/VII/2023/SPKT/Polres Batubara.

Kemudian berdasarkan keterangan Umar, terkait kasus ini pihaknya belum juga mendapat kepastian hukum. Malah rumor yang beredar bahwa pelaku sudah bebas. Sementara pihak korban tidak mendapat penjelasan apa pun.

“Inikan aneh. Kami sebagai pelapor tidak pernah dipanggil, kami juga tidak pernah diberikan hasil laporan perkembangan dari pihak kepolisian, malah belakangan kami dengar pelaku sudah dilepas,” pungkasnya.

P21 Tahap Dua

Terpisah, Plt Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar, menjawab konfirmasi media, Senin (9/10/2023), menjelaskan, terkait kasus ini sudah dalam penanganan dan ada bukti P21 Tahap Dua.

Abdi menyebut, bahwa berkas dan tersangkanya sudah mereka limpahkan ke Kejari Batubara sejak tanggal 2 Oktober 2023.

Demikian juga sewaktu ‘cross check’ ke Kejari Batubara. Kajari Amru E Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap membenarkan telah menerima pelimpahan berkas kasus tersebut dari Polres Batubara

“Tadi awalnya saat dicek sesuai STPL atas nama Hendri tidak muncul, namun setelah dicari berdasarkan kasus, akhirnya muncul nama Hendri sebagai tersangka. Benar, memang sudah P21 Tahap Dua. Dan JPU sedang mempersiapkan proses sidangnya di PN Kisaran,” jelas Doni.

reporter | Bimais Pasaribu

Related posts

Leave a Comment